Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengemukakan jika janji tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki jika berhasil membantu proses perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Imbalan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk kamuflase di mana Djoko Tjandra seolah-olah membeli sebuah perusahaan tambang.
"Jaksa P (Pinangki) diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," ungkap Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Boyamin mengungkapkan jika Jaksa Pinangki sangat berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Berdasar data yang dimilikinya, Boyamin mencatat setidaknya Jaksa Pinangki telah dua kali pergi bersama beberapa pihak ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ujarnya.