BREAKING NEWS! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:49 WIB
BREAKING NEWS! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. [Antara/Anita Permata Dewi/pri]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam skandal kasus Djoko Tjandra.

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai memiliki bukti permulaan yang cukup.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/8) malam.

Setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan.

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Menurut Hari, jika jaksa Pinangki langsung ditangkap oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sehingga dengan demikian maka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial PSM dan tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuh Hari.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020).

baca juga

"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam konferensi secara virtual pada, Senin (10/8/2020).

Menurut Hari, sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Adapun, Hari menjelaskan bahwa sprindik tersebut diterbitkan guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.

"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.

Gratifikasi 10 Juta Dollar AS

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya telah menyerahkan bukti dugaan pelangggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

MAKI menyebut nominal dugaan gratifikasi yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki untuk membantu perkara kasus Djoko Tjandra mencapai angka 10 juta dollar Amerika Serikat (USD).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 04:55 WIB

MAKI Laporkan Lagi Pejabat Tinggi Kejagung ke Komjak Terkait Djoko Tjandra

MAKI Laporkan Lagi Pejabat Tinggi Kejagung ke Komjak Terkait Djoko Tjandra

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:09 WIB

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:15 WIB

KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi

KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:20 WIB

Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra

Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:22 WIB

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:14 WIB

ICW Duga Pedoman ST Burhanuddin Agar Kasus Pinangki Tak Diambil Alih

ICW Duga Pedoman ST Burhanuddin Agar Kasus Pinangki Tak Diambil Alih

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:55 WIB

Terkini

Bukan Anti-Bahasa Baku, Gen Z Hanya Belum Temukan Cara Belajar yang Relevan

Bukan Anti-Bahasa Baku, Gen Z Hanya Belum Temukan Cara Belajar yang Relevan

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp539 Miliar di Kuartal III-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp539 Miliar di Kuartal III-2026

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Pengangguran Dilatih agar Tak Terjerumus Kriminalitas

Kapolri Siapkan Program Poliran, Pengangguran Dilatih agar Tak Terjerumus Kriminalitas

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Birokrasi No Viral No Justice: Kenapa Pelayanan Publik Selalu Dipersulit?

Birokrasi No Viral No Justice: Kenapa Pelayanan Publik Selalu Dipersulit?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Apakah Minyak Zaitun Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Begini Cara Pakai yang Efektif

Apakah Minyak Zaitun Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Begini Cara Pakai yang Efektif

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial

Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Konser Andrea Bocelli Berdampak Ekonomi Besar dan Efektif Promosikan Pariwisata Indonesia

Konser Andrea Bocelli Berdampak Ekonomi Besar dan Efektif Promosikan Pariwisata Indonesia

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

×