Jadi Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:57 WIB
Jadi Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)

Suara.com - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Menurut Hari, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8) malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya.

Jaksa Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.

Hari mengatakan, terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan.

Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS.

Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicokok Semalam di Rumah, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Rutan Salemba

Dicokok Semalam di Rumah, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Rutan Salemba

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:26 WIB

BREAKING NEWS! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

BREAKING NEWS! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:49 WIB

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:15 WIB

KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi

KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:20 WIB

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:14 WIB

ICW Duga Pedoman ST Burhanuddin Agar Kasus Pinangki Tak Diambil Alih

ICW Duga Pedoman ST Burhanuddin Agar Kasus Pinangki Tak Diambil Alih

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:55 WIB

Kejagung Terbitkan Surat Pedoman Pemeriksaan hingga Penahanan Jaksa

Kejagung Terbitkan Surat Pedoman Pemeriksaan hingga Penahanan Jaksa

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:38 WIB

Terkini

Pembalut Kena Pajak, di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Pembalut Kena Pajak, di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Bahasa Indonesia Mendunia, tapi Gagal di Pasar Kerja? Ini PR Besarnya!

Bahasa Indonesia Mendunia, tapi Gagal di Pasar Kerja? Ini PR Besarnya!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Ada Perbaikan Lapangan, Persija Jakarta Dipastikan Tak Bisa Pakai SUGBK Sampai April 2027

Ada Perbaikan Lapangan, Persija Jakarta Dipastikan Tak Bisa Pakai SUGBK Sampai April 2027

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang

Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:42 WIB

OMC Tekan Hotspot Karhutla Papua Selatan dari 1.169 Jadi 65 Titik

OMC Tekan Hotspot Karhutla Papua Selatan dari 1.169 Jadi 65 Titik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Pahami Dilema Orangtua Urban, Nikita Willy Buka Ruang Hadir Utuh Lewat FamFest 2026

Pahami Dilema Orangtua Urban, Nikita Willy Buka Ruang Hadir Utuh Lewat FamFest 2026

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:40 WIB

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:35 WIB

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

×