Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam kemarin.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.
Sebelum menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Sprindik tersebut diterbitkan oleh Dit Jampidsus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8).
"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ucap Hari dalam konferensi secara virtual pada, Senin (10/8).
Hari mengemukakan sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Tujuannya, guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.
"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.
Gratifikasi Senilai 10 Juta Dollar AS
Sejurus dengan itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun telah menyerahkan bukti dugaan pelangggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak). MAKI menyebut nominal dugaan gratifikasi yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki untuk membantu perkara kasus Djoko Tjandra lebih besar, yakni mencapai angka 10 juta dollar Amerika Serikat (USD).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengemukakan janji tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki jika berhasil membantu proses perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Imbalan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk kamuflase dimana Djoko Tjandra seolah-olah membeli sebuah perusahaan tambang.
"Jaksa P (Pinangki) diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8) kemarin.
Boyamin juga mengungkapkan bahwasannya Jaksa Pinangki sangat berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Berdasar data yang dimilikinya, Boyamin mencatat Jaksa Pinangki telah dua kali pergi bersama beberapa pihak --salah satunya tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking-- ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," pungkasnya.