Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:02 WIB
Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki (kanan) saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (istimewa).

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dit Jampidsus) Kejaksaan Agung RI masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Namun, berdasar hasil pemeriksaan sementara, nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan, hingga kekinian penyidik masih melakukan penyidikan guna menelusuri nominal pasti daripada dugaaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka jaksa Pinangki.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa (11/8) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Hari tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan saat melakukan penangkapan terhadap istri dari perwira menengah Polri AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tersebut.

"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Kekinian jaksa Pinangki telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan.

baca juga

Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.

Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam kemarin.

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ungkap Hari.

Sebelum menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Sprindik tersebut diterbitkan oleh Dit Jampidsus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari

Jadi Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:57 WIB

Dicokok Semalam di Rumah, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Rutan Salemba

Dicokok Semalam di Rumah, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Rutan Salemba

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:26 WIB

BREAKING NEWS! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

BREAKING NEWS! Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:49 WIB

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 04:55 WIB

MAKI Laporkan Lagi Pejabat Tinggi Kejagung ke Komjak Terkait Djoko Tjandra

MAKI Laporkan Lagi Pejabat Tinggi Kejagung ke Komjak Terkait Djoko Tjandra

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:09 WIB

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:15 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×