Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:18 WIB
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes
Orang tua korban pemerkosaan beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan. (Suara.com/Wahyu Kurniawan)

"Pasti banding. Sekarang JPU sedang menyiapkan berkas memori banding untuk disampaikan ke PN Tanjungpandan," katanya.

Dikatakan Tri, sesuai Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

"Memang usai majelis hakim membacakan putusan, ketua majelis menanyakan apakah JPU banding atas putusan tersebut, kita jawa saat itu pikir-pikir dan sekarang kita nyatakan banding," terangnya.

Sementara perwakilan Humas PN Tanjungpandan Japri didampinggi Juru Biacara PN Anak Agung, Niko Brama Putra dihadapan wartawan mengatakan, putusan majelis hakim PN Tanjungpandan pada Senin 10 Agustus 2020 terhadap Perkara Pidana Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2020 Tdn

Dijelaskan Niko, dalam perkara pidana biasa yang dilakukan orang dewasa sudah diatur oleh KUHAP jadi kalau yang terdakwanya dilakukan oleh anak diatur oleh Peraturan nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ada tujuh poin terkait perkara pidana tersebut. Pertama, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan korban sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Kedua, menjatuh pidana kepada terdakwa anak dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga, menetapakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana secara berupa pidana pengawasan ditempat tinggal anak dengan menempatkan anak dibawah pengawasan penuntut umum selama satu tahun kecuali kemudian hari ada perintah dari putusan hakim karena anak terbukti bersalah dalam tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa pidana pengawasan.

Keempat, menetapkan anak secara umum berupa anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalni pidana pengawasan. Kelima, Menetapkan secara khusus berupa, anak melaksanakan ibadah wajib, anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 wib setiap harinya. Anak melakukan wajib lapor 1 kali dalam seminggu setiap hari senin mengenai kegiatan anak pada penuntut umum selama satu tahun .

Keenam, Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 3 bulan di balai latihan kerja atau BLK Belitung yang beralamat di desa keciput, Sijuk, Belitung. Ketujuh, menyita sejumlah barang bukti dans ebahagian barang bukti dikembalikan ke korban serta membayar biaya perkara kepada terdakwa.

baca juga

Bahkan kata Niko, terkait keberatan korban dan keluarga terhadap putusan majelis hakim, hak-hak korban sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor

Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:53 WIB

Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban

Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:45 WIB

Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:58 WIB

Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi

Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi

Banten | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:49 WIB

Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung

Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:43 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×