Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:18 WIB
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes
Orang tua korban pemerkosaan beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan. (Suara.com/Wahyu Kurniawan)

Suara.com - Vonis percobaan yang dijatuhkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rino Ardian Wiguna SH terhadap terdakwa IM (17), dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan korban sebut saja Bungga (15), Senin (10/8/2020), berbuntut panjang.

Pasalnya, orang tua korban beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan.

Dihadapan Humas PN Tanjungpandan keduanya mengungkapkan jika keputusan majelis hakim tidak menunjukan sedikitpun rasa keadilan terhadap anaknya selaku korban.

"Kami sangat kecewa, amar putusan majelis hakim tidak sedikitpun memenuhi rasa keadilan bagi anak kami selaku korban. Terdakwa yang hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 3 tahun," tegas T ayah korban.

Dengan nada tinggi, T yang didampingi istrinya E beserta anaknya selaku korban akan terus berjuang mencari keadilan meskipun melalui JPU yang sudah mewakili korban di meja persidangan. Ditambahkan T, pihak kecewa atas putusan majelis hakim, mengingat putri ketiganya menanggung beban cukup berat akibat peristiwa tersebut.

"Anak saya yang saat itu duduk di bangku SMA harus keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan paket demi melanjutkan cita-citanya ketika kasus tersebut terungkap pada Maret 2020 lalu," ungkap ayah korban.

Sementara ibu korban mengatakan, akibat perbuatan terdakwa bukan cuma masa depan anaknya saja yang sirna akan tetapi korban juga mengalami trauma dan sempat akan mengakhiri hidup dengan menyayat urat nadi.

"Kami sudah berupaya secara kekeluargaan sebelumnya untuk menikahkan mereka tapi pihak terdakwa tidak mau. Kami juga sempat mengajukan sidang di pengadilan agama tapi ditolak," papar ibu korban.

Ditambahkannya, pristiwa ini terbongkar saat pihak sekolah mengelar razia henphone di sekolah. Saat itulah pihak sekolah melihat ada percakapan antara korban dengan terdakwa membahas tentang test pack dan keluhan sakit perut. Hubungan cinta adik dan kakak kelas itu sempat pindah-pindah penginapan untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban

"Sebagai orang tua setelah kita tahu anak kita berbuat dosa rasanya malu dan segala macam. Apalagi pengakuan dia (Bunga) bukan hanya satu kali tapi delapan kali," jelasnya.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak IM dengan cara ingin menikahkan keduanya. Mengingat IM sudah selesai sekolah menengah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.

"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," terangnya.

Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil. Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.

"Karena tidak menemui kata sepakat akhirnya kami terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Belitung Maret 2020 lalu," jelas E ibu korban.

Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI