Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:18 WIB
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis 6 Bulan Percobaan, Ortu Korban Protes
Orang tua korban pemerkosaan beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan. (Suara.com/Wahyu Kurniawan)

Suara.com - Vonis percobaan yang dijatuhkan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rino Ardian Wiguna SH terhadap terdakwa IM (17), dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan korban sebut saja Bungga (15), Senin (10/8/2020), berbuntut panjang.

Pasalnya, orang tua korban beinisial T (49) dan E (41) tidak menerima dengan putusan majelis hakim Rabu (12/8/2020) dan mendatangi kantor PN Tanjungpandan.

Dihadapan Humas PN Tanjungpandan keduanya mengungkapkan jika keputusan majelis hakim tidak menunjukan sedikitpun rasa keadilan terhadap anaknya selaku korban.

"Kami sangat kecewa, amar putusan majelis hakim tidak sedikitpun memenuhi rasa keadilan bagi anak kami selaku korban. Terdakwa yang hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan. Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 3 tahun," tegas T ayah korban.

Dengan nada tinggi, T yang didampingi istrinya E beserta anaknya selaku korban akan terus berjuang mencari keadilan meskipun melalui JPU yang sudah mewakili korban di meja persidangan. Ditambahkan T, pihak kecewa atas putusan majelis hakim, mengingat putri ketiganya menanggung beban cukup berat akibat peristiwa tersebut.

"Anak saya yang saat itu duduk di bangku SMA harus keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan paket demi melanjutkan cita-citanya ketika kasus tersebut terungkap pada Maret 2020 lalu," ungkap ayah korban.

Sementara ibu korban mengatakan, akibat perbuatan terdakwa bukan cuma masa depan anaknya saja yang sirna akan tetapi korban juga mengalami trauma dan sempat akan mengakhiri hidup dengan menyayat urat nadi.

"Kami sudah berupaya secara kekeluargaan sebelumnya untuk menikahkan mereka tapi pihak terdakwa tidak mau. Kami juga sempat mengajukan sidang di pengadilan agama tapi ditolak," papar ibu korban.

Ditambahkannya, pristiwa ini terbongkar saat pihak sekolah mengelar razia henphone di sekolah. Saat itulah pihak sekolah melihat ada percakapan antara korban dengan terdakwa membahas tentang test pack dan keluhan sakit perut. Hubungan cinta adik dan kakak kelas itu sempat pindah-pindah penginapan untuk melakukan hubungan badan.

"Sebagai orang tua setelah kita tahu anak kita berbuat dosa rasanya malu dan segala macam. Apalagi pengakuan dia (Bunga) bukan hanya satu kali tapi delapan kali," jelasnya.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak IM dengan cara ingin menikahkan keduanya. Mengingat IM sudah selesai sekolah menengah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.

"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," terangnya.

Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil. Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.

"Karena tidak menemui kata sepakat akhirnya kami terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polres Belitung Maret 2020 lalu," jelas E ibu korban.

Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor

Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:53 WIB

Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban

Kasus Pemerkosaan di Bintaro, LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:45 WIB

Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:58 WIB

Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi

Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi

Banten | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:49 WIB

Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung

Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:43 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB