Jerinx SID Ditahan Polisi, Satgas Covid-19: Kita Butuh Ketenangan

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:19 WIB
Jerinx SID Ditahan Polisi, Satgas Covid-19: Kita Butuh Ketenangan
Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali. [Istimewa]

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespon terkait penahanan drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atau JRX oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia.

Wiku mengatakan penegakan hukum bukan ranah mereka sebagai Satgas Covid-19, namun dia menyebut rakyat harus satu suara dalam menghadapi pandemi virus corona covid-19 yang belum juga mereda di Indonesia.

"Mengenai penegakan hukum (terhadap JRX) dan seterusnya kembali lagi kita perlu gotong royong dan kita perlu mencapai tujuan bersama yang kita harapkan. Kita perlu ketenanganan sehingga seluruh masyarakat betul-betul waspada dan maju ke depan dalam rangka menghadapi covid-19 ini," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Wiku kembali mengingatkan para publik figur agar tetap memperhatikan kebenaran informasi sebelum disebarkan kepada pengikutnya agar membuat penanganan covid-19 menjadi lebih mudah.

"Untuk anggota masyarakat yang memiliki pengikut dan penggemar mohon betul-betul dapat menyampaikan berita-berita yang baik dan bersumber dari sumber yang valid dari para ahlinya," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada dua publik figur yang menjalani kasus hukum yakni Jerinx dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Bahkan, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.

Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

baca juga

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Daftar jadi Relawan Vaksin Sinovac

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Daftar jadi Relawan Vaksin Sinovac

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:58 WIB

Anak-Anak Terinfeksi Covid-19 di Amerika Melonjak 90 Persen dalam 4 Minggu

Anak-Anak Terinfeksi Covid-19 di Amerika Melonjak 90 Persen dalam 4 Minggu

Health | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:50 WIB

Dalam Sehari, 1.200 Orang Meninggal karena COVID-19 di AS

Dalam Sehari, 1.200 Orang Meninggal karena COVID-19 di AS

Health | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:36 WIB

China Laporkan 19 Kasus Baru Virus Corona Covid-19

China Laporkan 19 Kasus Baru Virus Corona Covid-19

Health | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:22 WIB

China Temukan Virus Corona di Sayap Ayam Hasil Impor dari Brasil

China Temukan Virus Corona di Sayap Ayam Hasil Impor dari Brasil

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:00 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×