Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB
Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menerima kunjungan pakar hukum tata negara atau Advokat Senior, Denny Indrayana bersama jajaran Partai Ummat di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua Baleg DPP PKS Zainudin Paru menerima kunjungan Denny Indrayana serta Partai Ummat di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Pertemuan tersebut membahas polemik keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
  • PKS berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dan membawanya ke tingkat legislatif DPR RI.

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menerima kunjungan pakar hukum tata negara atau Advokat Senior, Denny Indrayana bersama jajaran Partai Ummat di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Diketahui Denny Indrayana dan Partai Ummat menjadi salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan tersebut digelar guna membahas polemik keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Zainudin menegaskan, bahwa PKS memandang putusan MK mengenai sengketa tersebut secara serius dan siap memfasilitasi aspirasi masyarakat.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bersama Pelajar SMA. Foto Wapres.go.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bersama Pelajar SMA. Foto Wapres.go.id

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, PKS dari awal sudah memposisikan diri bahwa putusan MK adalah putusan yang cukup serius dari lembaga negara dan karenanya sebagai partai politik kita mengkaji dengan serius dan perlu untuk ditindaklanjuti," ujar Zainudin dalam konferensi persnya usai pertemuan.

Ia menyampaikan, bahwa PKS berkomitmen menjadi penyambung suara masyarakat sipil dan akan meneruskan pokok pikiran tersebut ke tingkat legislatif.

"PKS sebagai partai politik dan kami menyediakan diri sebagai jembatan aspirasi dari seluruh elemen bangsa," katanya.

"PKS sebagai salah satu dari 8 fraksi yang ada di DPR RI juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada fraksi PKS yang ada di DPR, poin-poin atau masukan juga pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh kelompok masyarakat," lanjutnya.

Zainudin menambahkan, bahwa pembicaraan ini bukan sekadar persoalan politik praktis, melainkan menyangkut integritas dan martabat bangsa.

baca juga

"Tentu dari 7 fraksi lain, kita berharap ada saling komunikasi dan kemudian membuka diri sehingga yang diperbincangkan bukan hanya masalah tentang siapa yang dimenangkan, tapi tentang bangsa yang harus dimenangkan, tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Denny Indrayana mengapresiasi keterbukaan PKS dalam menerima audiensi tersebut. Denny menyoroti dua dugaan pelanggaran utama terkait keterpilihan Wapres Gibran.

"Apa yang tadi kami diskusikan tentu adalah follow-up dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang sangat penting, putusan yang sebenarnya menguak skandal kepemiluan kita yang semakin terang-benderang," kata Denny.

Denny menjelaskan, permohonannya berfokus pada cacat administratif dan manipulatif pada berkas pencalonan.

"Dalam permohonan kami, sebenarnya ada dua yang kami soal, yaitu cacat administratif terkait tidak ada bukti syarat pendidikan SMA atau sederajat dan cacat manipulatif," ungkapnya.

"Cacat administratif itu terkait dengan ijazah, tidak ada ijazah SMA atau sederajat Saudara Gibran. Cacat manipulatif itu terkait dengan adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang semakin kemari, semakin terlihat memang direkayasa untuk membantu Saudara Gibran lolos sebagai calon wakil presiden," pungkas Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Akui Sudah Bertemu PKS Bahas Ijazah Gibran, Singgung Pemimpin Hasil Intervensi Orang Tua

Hasto Akui Sudah Bertemu PKS Bahas Ijazah Gibran, Singgung Pemimpin Hasil Intervensi Orang Tua

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:29 WIB

PKS Buka Peluang Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran Usai Dapat Sinyal Positif dari PDIP

PKS Buka Peluang Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran Usai Dapat Sinyal Positif dari PDIP

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Mobil Mercedes-Benz Tabrak Warung Mi Balap di Deli Serdang, Satu Orang Tewas

Mobil Mercedes-Benz Tabrak Warung Mi Balap di Deli Serdang, Satu Orang Tewas

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras

Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Nasehat Mbah Kakung yang Reformis: Kritik Tajam di Tengah Kemerosotan Moral

Nasehat Mbah Kakung yang Reformis: Kritik Tajam di Tengah Kemerosotan Moral

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:15 WIB

IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun

IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis dengan Mesin Cuci, Hati-Hati agar Sah Buat Salat Lagi

Cara Mencuci Baju yang Terkena Najis dengan Mesin Cuci, Hati-Hati agar Sah Buat Salat Lagi

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan

Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Malaysia dan Singapura Protes Keras Asap Karhutla dari RI, Ini Respons Dasco

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api

Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:02 WIB

520 Hari Tanpa Laga Resmi, Mees Hilgers Ungkap Perjalanan Berat Sebelum Comeback

520 Hari Tanpa Laga Resmi, Mees Hilgers Ungkap Perjalanan Berat Sebelum Comeback

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:02 WIB

×