Lakukan Kajian, Komnas HAM Beberkan Kandungan Nyeleneh di RUU Ciptaker

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:49 WIB
Lakukan Kajian, Komnas HAM Beberkan Kandungan Nyeleneh di RUU Ciptaker
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai menemui Menkopolhukam Mahfud MD soal Tragedi Semanggi I dan II. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengkaji rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang banyak dikritik masyakarat. Hasil dari kajian tersebut, Komnas HAM RI menemukan banyak kandungan RUU Ciptaker yang tidak sesuai dengan pemenuhan HAM bagi masyatakat.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memaparkan satu per satu hasil kajian RUU Ciptaker yang diciptakan sebagai solusi permasalahan berbagai aturan tumpang tindih dan menghambat administrasi birokrasi, khususnya di bidang investasi.

Poin pertama ialah soal pembuatan RUU Ciptaker yang dianggap menyimpang dari aturan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Taufan dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (13/8/2020).

Pembuatan RUU Ciptaker juga dianggap mengandung penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior di mana dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Ciptaker, Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

Kemudian RUU Ciptaker bakal membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.

Selain itu Komnas HAM RI juga khawatir apabila RUU Ciptaker menjadi sebuah undang-undang superior apabila disahkan.

"Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," ucapnya.

Di dalam RUU Ciptaker juga Komnas HAM melihat adanya kemunduran atas kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sehingga berpotensi melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

Hal tersebut terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak. Kemudahan dalam proses mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat, serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.

Kandungan nyeleneh dalam RUU Ciptaker juga menyenggol hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha, pendelegasian uji kelayakanlingkungan kepada pihak swasta, hilangnya Komisi Penilai Amdal, perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak sehingga mengurangi tanggung jawab korporasi dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya alih tanggung jawab kepada individu.

Lebih lanjut, relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dan institusi atau lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah sehingga membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup.

Selanjutnya terkait pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan membuka semakin luasnya obyek yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Serta, kemudahan atas prosedur penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri sehingga berpotensi memicu meluasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan," ujarnya.

Lalu, pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi) dan politik penghukuman dalam RUU Ciptaker yang bernuansa diskriminatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:13 WIB

Influencer Promo RUU Ciptaker, Komnas HAM: Jangan Jadi Corong Kekuasaan

Influencer Promo RUU Ciptaker, Komnas HAM: Jangan Jadi Corong Kekuasaan

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:47 WIB

5 Artis Ini Dikritik karena Dukung RUU Cipta Kerja

5 Artis Ini Dikritik karena Dukung RUU Cipta Kerja

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:23 WIB

Promosikan RUU Cipta Kerja, Gading Marten Diprotes

Promosikan RUU Cipta Kerja, Gading Marten Diprotes

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:53 WIB

Dukung RUU Cipta Kerja, Gritte Agatha Tuai Kecaman

Dukung RUU Cipta Kerja, Gritte Agatha Tuai Kecaman

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:07 WIB

Nasdem: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis

Nasdem: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:16 WIB

Terkini

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

News | Senin, 06 April 2026 | 17:48 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

News | Senin, 06 April 2026 | 17:36 WIB

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB