Lakukan Kajian, Komnas HAM Beberkan Kandungan Nyeleneh di RUU Ciptaker

Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:49 WIB
Lakukan Kajian, Komnas HAM Beberkan Kandungan Nyeleneh di RUU Ciptaker
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai menemui Menkopolhukam Mahfud MD soal Tragedi Semanggi I dan II. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Komnas HAM itu disebabkan karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang atau kelompok pelaku usaha atau korporasi sehingga menciderai hak atas persamaan di depan hukum.

Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan.

Banyaknya kandungan nyeleneh dalam RUU Ciptaker tersebut mendorong Komnas HAM RI untuk mengirim rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk mempertimbangkan tidak melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. Menurut informasi, Komnas HAM RI akan mengirimkan rekomendasi itu kepada Jokowi, Jumat (14/8/2020) besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI