Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 07:51 WIB
Penjelasan Kemendikbud Soal Siswa dan Guru Terpapar Corona
Sebagai ilustrasi: Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Anak itu disebut memiliki keterbatasan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh sehingga harus belajar dalam kelompok kecil dengan seorang guru yang juga berpotensi tertular darinya.

"Empat siswa lain sudah isolasi, meskipun mereka dites tidak positif, ya negatif. Ini kejadian di Tulungagung," katanya.

Jumeri menegaskan, pemerintah hanya memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau yang diatur oleh Satgas Covid-19.

Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua yang juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI