Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Pengadilan Malaysia pada Kamis (13/8/2020) menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada pria asal India yang melanggar perintah karantina di rumah dan menimbulkan puluhan infeksi baru virus corona, seperti dilansir Kantor Berita Bernama.

Pria berusia 57 tahun, yang tinggal di Malaysia dan memiliki restoran di Negara Bagian Kedah.

Ia mengaku bersalah atas empat dakwaan pelanggaran karantina wajib 14 hari setibanya dari India pada Juli.

Ia juga dikenai denda 12.000 ringgit (sekitar Rp 42 juta) oleh pengadilan hakim Alor Setar, yang menggelar sidang khusus di rumah sakit Kedah, tempat pria India itu dirawat, lapor Bernama.

Otoritas sebelumnya mengatakan bahwa pria itu, yang tes awalnya negatif virus corona, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke restoran selama masa karantina.

Setelah pria itu mendapatkan tes kedua yang hasilnya positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga inti, pekerja restoran dan pelanggan, diketahui ikut terinfeksi.

Total 45 kasus baru COVID-19 terkait dengan klaster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.

Malaysia secara bertahap mencabut penguncian ketat COVID-19 sejak Mei setelah berhasil menekan penyebaran pandemi.

Namun pemerintah memperingatkan bahwa penguncian bisa saja diberlakukan lagi setelah lebih dari belasan klaster baru COVID-19 muncul dalam beberapa pekan terakhir.

Negara Asia Tenggara itu melaporkan 9.129 kasus COVID-19 termasuk 125 korban meninggal.

Otoritas Malaysia bulan lalu kembali memberlakukan syarat karantina wajib selama 14 hari di hotel dan pusat isolasi pemerintah bagi para pelancong yang tiba di negara tersebut.

Hal itu setelah ratusan pendatang diketahui melanggar perintah karantina di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Argentina dan Meksiko Produksi Vaksin Covid-19 untuk Amerika Latin

Argentina dan Meksiko Produksi Vaksin Covid-19 untuk Amerika Latin

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:07 WIB

70 Persen Kasus COVID-19 di DIY dari OTG, 120 Orang Tak Dirawat di RS

70 Persen Kasus COVID-19 di DIY dari OTG, 120 Orang Tak Dirawat di RS

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 00:05 WIB

Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Health | Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:03 WIB

Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB

Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:12 WIB

Ini Daftar 33 Zona Merah Covid-19 Per 9 Agustus 2020

Ini Daftar 33 Zona Merah Covid-19 Per 9 Agustus 2020

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:04 WIB

Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual

Tak Punya Printer, Siswa SD Tulis dan Gambar Materi Sekolah Secara Manual

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:07 WIB

Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'

Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:07 WIB

Terkini

Eropa Kompak Tolak Ajakan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz: Ini Bukan Perang Kami

Eropa Kompak Tolak Ajakan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz: Ini Bukan Perang Kami

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:19 WIB

WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines

WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:16 WIB

Indonesia Uji Model Data Karbon Global, Jawab Krisis Transparansi Pasar

Indonesia Uji Model Data Karbon Global, Jawab Krisis Transparansi Pasar

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10 WIB

Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:08 WIB

DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas

DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:00 WIB

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:56 WIB

Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:47 WIB

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:42 WIB

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:41 WIB

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB