Sempat Tertunda, Insentif untuk Tukang Gali Kubur Covid Akhirnya Dicairkan

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 23:20 WIB
Sempat Tertunda, Insentif untuk Tukang Gali Kubur Covid Akhirnya Dicairkan
Matalih (53) salah satu petugas pemakaman Covid-19 berpose saat difoto di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (25/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyebut pemberian insentif kepada para petugas yang tergolong sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berbeda dengan gaji yang diberikan setiap bulan. Menurutnya uang tambahan bagi petugas yang menangani jenazah Covid-19 butuh waktu untuk mencairkannya.

“Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya,” kata Suzi.

Suzi menyebut selama ini sudah rutin membayarkan gaji bulanan para PJLP. Karena sudah diajukan, dalam waktu dekat insentif itu disebutnya akan segera diberikan.

"Jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan uang untuk insentif itu sebenarnya sudah tersedia. Namun karena Dinas Pertamanan itu belum mengajukan, maka pihaknya belum bisa memerikan dana yang diperlukan kepada berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).

“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi pada Rabu (12/8/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI