Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:26 WIB
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo. (Foto: Dok PSI)
baca 10 detik
  • Francine Widjojo dari PSI mengkritik keras standar keselamatan pasar tradisional di bawah Pasar Jaya karena minim fasilitas.
  • Banyak pasar besar seperti Senen dan Tanah Abang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena ketiadaan hidran.
  • Francine mendesak Pemprov DKI menindak tegas pasar tanpa SLF, termasuk menghentikan pungutan parkir ilegal di sana.

Suara.com - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, melontarkan kritik tajam terkait standar keselamatan pasar tradisional di bawah naungan Pasar Jaya.

Kritik tersebut mencuat sebagai tindak lanjut atas kebakaran gedung Terra Drone serta langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 10 gedung yang tidak memenuhi standar keamanan.

Francine mempertanyakan ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama pasar-pasar yang dikelola oleh BUMD.

“Gubernur Pramono seharusnya juga menindak tegas pasar yang dikelola Pasar Jaya dan tidak punya izin SLF. Berulang kali terjadi kebakaran pasar, bahkan ada pasar dengan kebakaran lebih dari satu kali,” ungkap Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

"Ternyata hidran saja mereka tidak punya, padahal itu syarat dan proteksi aktif untuk menangani kebakaran maupun untuk mendapat izin SLF. Jangan tunggu sampai ada kebakaran baru pasang karena taruhannya nyawa," katanya menambahkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sederet pasar besar seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, hingga Pasar Induk Kramat Jati tercatat pernah mengalami insiden kebakaran yang merugikan.

Francine membeberkan fakta memprihatinkan bahwa banyak pasar yang sudah direnovasi pascakebakaran tetap tidak memiliki SLF karena absennya fasilitas hidran.

“Apabila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, seharusnya sebuah bangunan memiliki SLF yang diterbitkan oleh Pemprov DKI kalau sudah layak secara administratif dan teknis,” paparnya.

Politisi perempuan ini menilai, ketiadaan SLF menjadikan lingkungan pasar sebagai area yang sangat berisiko bagi keselamatan publik.

baca juga

“Dengan tidak adanya SLF, pasar yang dikelola Pasar Jaya amat berbahaya jika ada kebakaran. Ketentuan kinerja sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelamatan jiwa berarti tidak terpenuhi,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 secara eksplisit mewajibkan pengelola gedung untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran melalui penyediaan sarana proteksi yang memadai.

Garis polisi usai kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Garis polisi usai kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Francine pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi terhadap bangunan yang melanggar aturan keselamatan.

“Jangan sampai ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta pada peraturan membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli di pasar yang dikelola Pasar Jaya. Belum lagi kerugian material,” tegasnya.

Persoalan ini pun merembet pada masalah legalitas lahan parkir, di mana pasar tanpa izin SLF secara otomatis tidak memiliki izin penyelenggaraan perparkiran yang sah.

Francine meminta Gubernur untuk mengambil tindakan ekstrem dengan menghentikan segala pungutan parkir ilegal di area pasar yang belum memenuhi syarat administratif tersebut.

“Baru-baru ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel tempat-tempat yang tidak punya izin pengelolaan perparkiran dan melarang untuk memungut parkir. Gubernur Pramono seharusnya tegas menyegel perparkiran Pasar Jaya dan melarang pungutan biaya parkir sampai Pasar Jaya punya izin pengelolaan perparkiran”, pungkas Francine.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan

10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 23:40 WIB

7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?

7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:52 WIB

Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil

Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:41 WIB

Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa

Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 14:24 WIB

Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone

Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone

Video | Senin, 15 Desember 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:30 WIB

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:57 WIB

×