Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:23 WIB
Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).

Alasan Alvin Lie melayangkan gugatan itu karena tindakan perusahaan Indosat tersebut seringkali mengirimkan pesan singkat atau sms penawaran secara masif hingga mengganggu konsumen.

Alvin yang dibantu oleh kuasa hukumnya Dr. David Tobing telah mendaftarkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst.

Adapun masifnya pengiriman sms penawaran tersebut terjadi pada waktu yang tidak patut.

"Tindakan Indosat yang sering mengirimkan sms penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah perbuatan melawan hukum," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).

Alvin menceritakan, mulanya Indosat berulang kali mengirimkan sms penawaran sejak Februari 2020.

Pengiriman sms pun dilakukan pada waktu yang tidak wajar yakni saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 WIB sampai 02.30 WIB.

Sebelum sampai ke pengadilan, Alvin masih menyempatkan untuk mengadu melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.

PT Indosat kala itu menyampaikan permohonan maafnya dan akan melakukan evaluasi. Memang sms penawaran itu sempat terhenti.

Akan tetapi selang beberapa hari, Alvin kembali terganggu dengan sms penawaran yang kembali muncul secara berulang dan masif.

Ia kembali mengajukan komplain mulai dari Maret hingga Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer Tergugat.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ujarnya.

Sebagai konsumen, Alvin berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Alvin menambahkan, bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan lantaran melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Alvin merasa terganggu.

Menurutnya, PT Indosat telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Selain itu, Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari

Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:02 WIB

Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran

Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran

Press Release | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY

Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 02:00 WIB

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:24 WIB

Kemendikbud Gandeng Indosat Sediakan Paket Internet Murah untuk Belajar

Kemendikbud Gandeng Indosat Sediakan Paket Internet Murah untuk Belajar

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 08:20 WIB

Indosat Sediakan Paket Internet Murah Pelajar Seharga Rp 6.900

Indosat Sediakan Paket Internet Murah Pelajar Seharga Rp 6.900

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:10 WIB

Ombudsman Sebut Gage Bisa Bikin Klaster Corona Baru, Ini Jawaban Dishub DKI

Ombudsman Sebut Gage Bisa Bikin Klaster Corona Baru, Ini Jawaban Dishub DKI

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 22:22 WIB

Terkini

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB