Novel Doakan Semua Dosa Jaksa Fedrik Diampuni, Febri Terharu

Siswanto

Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:00 WIB
Novel Doakan Semua Dosa Jaksa Fedrik Diampuni, Febri Terharu
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan turut berbelasungkawa atas meninggalnya jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin (17/8/2020).

Fedrik merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Ucapan belasungkawa Novel disampaikan melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, semalam.

Dia memanjatkan doa kepada jaksa yang menuntut ringan dua terdakwa kasus penyerangan yang menakibatkan salah satu mata Novel buta. Dia juga menyemangati keluarga jaksa Fedrik.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kepada keluarganya. Aamiiin," kata Novel.

Kebijaksanaan Novel -- yang dulu pernah dikecewakan oleh tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa -- membuat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah terharu. Bagi dia, sikap Novel yang tetap memaafkan telah menginspirasi. 

"Aamiin... Terimakasih Bang Novel, mengajarkan kami hal yang sangat penting malam ini," kata Febri melalui akun Twitter @febridiansyah.

Kendati demikian, tak semua netizen bisa menerima begitu saja sikap jaksa penuntut umum dalam kasus Novel.

Sampai sekarang, sebagian dari mereka masih menunjukkan rasa kecewa dan hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan keras yang diutarakan lewat kolom komentar Twitter Novel. 

baca juga

Kepala Kejaksaan Negeri  Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan Fedrik wafat pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, karena menderita komplikasi penyakit gula.

"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.

Karier Fedrik diawali dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. Nama dia menjadi terkenal setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara. 

Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak kalangan karena dianggap terlalu ringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutup Usia, Ini Rekam Jejak Jaksa Fedrik yang Tangani Kasus Novel Baswedan

Tutup Usia, Ini Rekam Jejak Jaksa Fedrik yang Tangani Kasus Novel Baswedan

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 19:01 WIB

Fedrik Jaksa Kasus Novel Meninggal karena Corona, Viral Video saat Dirawat

Fedrik Jaksa Kasus Novel Meninggal karena Corona, Viral Video saat Dirawat

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 18:38 WIB

Jaksa Kasus Novel Baswedan Tutup Usia, Koleksi Kendaraannya Penuh Misteri

Jaksa Kasus Novel Baswedan Tutup Usia, Koleksi Kendaraannya Penuh Misteri

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2020 | 18:34 WIB

Terkini

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:24 WIB

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:22 WIB

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:21 WIB

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB

×