KPAI: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap NF Harus Dihukum Berat

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:46 WIB
KPAI: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap NF Harus Dihukum Berat
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara kekerasan seksual terhadap anak secara komprehensif. Hal ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap NF (15) gadis yang membunuh balita di kawasan Sawah Besar.

NF merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya. KPAI memandang perlu ada hukuman yang berat terhadap pelaku pelecehan yang telah merusak hidup NF, sehingga berujung pada aksi pembunuhan.

"Kami meminta aparat hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum anak sebagai korban dan menerapkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dewasa yang telah membuat perjalanan hidup ananda NF menjadi suram, sehingga melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).

Jasra berpendapat, pemberatan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual tersebut sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi NF. Selain itu, hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual juga dapat membantu upaya percepatan rehabilitasi bagi NF.

"Itu penting untuk rehabilitasi NF jika suatu saat ia mendengarkan putusan maksimal terhadap pelaku tersebut," ujar dia.

Terkait hukuman terhadap NF, Jasra menghormati putusan hakim. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

"Kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan di titipkan di LPKS Tangerang," tuturnya.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.

baca juga

Selanjutnya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah pelaku, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!

KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:48 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma

Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:40 WIB

Terkini

Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol

Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:51 WIB

Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok

Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:51 WIB

Puluhan Sekolah Kekurangan Murid, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

Puluhan Sekolah Kekurangan Murid, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:50 WIB

Terungkap! Ini Teknologi Baru yang Bikin Layar Galaxy Z Fold 8 Makin Mulus

Terungkap! Ini Teknologi Baru yang Bikin Layar Galaxy Z Fold 8 Makin Mulus

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:50 WIB

3 Tone Up Sunscreen yang Bagus, Dipuji Gak Bikin Wajah Jadi Abu-Abu

3 Tone Up Sunscreen yang Bagus, Dipuji Gak Bikin Wajah Jadi Abu-Abu

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:49 WIB

Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil

Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:46 WIB

Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim

Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:43 WIB

Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan

Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:42 WIB

Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT

Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:42 WIB

Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut

Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:35 WIB

×