KPAI: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap NF Harus Dihukum Berat

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:46 WIB
KPAI: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap NF Harus Dihukum Berat
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara kekerasan seksual terhadap anak secara komprehensif. Hal ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap NF (15) gadis yang membunuh balita di kawasan Sawah Besar.

NF merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya. KPAI memandang perlu ada hukuman yang berat terhadap pelaku pelecehan yang telah merusak hidup NF, sehingga berujung pada aksi pembunuhan.

"Kami meminta aparat hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum anak sebagai korban dan menerapkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dewasa yang telah membuat perjalanan hidup ananda NF menjadi suram, sehingga melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).

Jasra berpendapat, pemberatan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual tersebut sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi NF. Selain itu, hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual juga dapat membantu upaya percepatan rehabilitasi bagi NF.

"Itu penting untuk rehabilitasi NF jika suatu saat ia mendengarkan putusan maksimal terhadap pelaku tersebut," ujar dia.

Terkait hukuman terhadap NF, Jasra menghormati putusan hakim. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

"Kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan di titipkan di LPKS Tangerang," tuturnya.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.

Selanjutnya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah pelaku, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar

KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 14:51 WIB

Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak

Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 17:50 WIB

Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan

Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 12:56 WIB

Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri

Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri

Entertainment | Rabu, 04 Maret 2026 | 08:27 WIB

Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Sport | Senin, 02 Maret 2026 | 23:12 WIB

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Opini | Senin, 02 Maret 2026 | 14:26 WIB

Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta

Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 15:48 WIB

Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama

Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama

News | Senin, 23 Februari 2026 | 21:34 WIB

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:40 WIB

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 11:04 WIB

Terkini

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:54 WIB

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:47 WIB

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:44 WIB

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB