Maju Lagi Jadi Petahana, Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 18 Agustus 2020 | 23:17 WIB
Maju Lagi Jadi Petahana, Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September
Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. (Batamnews.co.id-jaringan Suara.com)

Suara.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto akan cuti sebagai kepala daerah mulai 26 September 2020. Karena mencalonkan diri pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 9 Desember 2020.

Kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang wajib cuti pada masa kampanye.

Selain Gubernur, katanya, Bupati dan Wali Kota yang maju di pemilihan bupati/pemilihan wali kota juga ikut cuti.

"Untuk cuti kampanye otomatis pada 26 September 2020. Posisi saya akan diganti Pejabat Sementara (Pjs) dari Kemendagri. Sementara bupati/wali kota diambil alih Pjs dari lingkungan Pemprov Kepri," kata Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020).

Penunjukkan Pjs dimaksud agar roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal meski ditinggal sementara oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Pilkada Serentak 2020 di Kepri bakal diikuti enam kabupaten/kota, kecuali Kota Tanjungpinang.

Para petahana di lima kabupaten/kota turut serta dalam pilkada serentak tersebut, yakni Pilkada Kota Batam, Pilkada Kabupaten Karimun, Pilkada Kabupaten Lingga, Pilkada Kabupaten Bintan dan Pilkada Kabupate Anambas.

"Khusus Kabupaten Natuna, kepala daerahnya tidak maju lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison menyampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah diwajibkan untuk cuti selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Itu merupakan syarat mutlak sebagai calon yang maju Pilkada. Kalau kepala daerah diwajibkan cuti, sementara ASN dan anggota legislatif syaratnya harus mengundurkan diri," jelasnya.

Arison menerangkan, kandidat yang masih berstatus sebagai kepala daerah diwajibkan mengambil masa cuti pada masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember, sehingga kandidat yang mencalonkan akan cuti dari jabatannya adalah selama 71 hari.

"Dengan begitu, kami harapkan usulan cuti itu dilakukan sebelum masa kampanye,” ungkap Arison.

Lanjutnya, sesuai dengan PKPU No 5/2020, tahapan pendaftaran pilkada akan dimulai pada 28 Agustus - 3 September untuk pengumuman pendaftaran paslon. Lalu, pendafataran dibuka selama dua hari 4-6 September.

Pengumuman dokumen paslon dan tanggapan serta masukan masyarakat pada 4-8 September, pemeriksaan kesehatan 4-11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September.

Kemudian, tahap verifikasi syarat calon berlangsung pada 6-12 September. Dilanjutkan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14-22 September penyerahan perbaikan syarat calon 13-16 September, dan verifikasi perbaikan syarat calon 16-22 September. Penetapan Paslon pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon 24 September 2020. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB