Direktur RS Kalbu Intan Medika Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 1,6 M

Bangun Santoso

Rabu, 19 Agustus 2020 | 04:53 WIB
Direktur RS Kalbu Intan Medika Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 1,6 M
RS Kalbu Intan Medika, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. (Suara.com/Wahyu Kurniawan)

Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika, dr Hendry Tjan sebagai tersangka dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1,6 miliar, Selasa (18/8/2020).

Dr Hendri Tjan dilaporkan CEO Toko Dunia Lampu Fendi Yanto alias Afen yang merasa ditipu karena tersangka membayar utang pembelian material listrik untuk bangunan Rumah Sakit Kalbu Intan Medika senilai Rp 1,6 miliar dengan cek kosong.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan kepada wartawan membenarkan jika dr Hendry Tjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan cek kosong.

"Ya, memang benar dia (dr Hendri Tjan) ada yang lapor masalah pembelian peralatan-peralatan listrik, tapi belum dibayar meskipun mereka sudah bertemu. Hasil penyelidikan kita, ya memenuhi unsur pidana," ujar Budi, Selasa (18/8/2020).

Budi menjelaskan, bahwa dr Hendri Tjan kini telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hari ini, kita panggil dr Hendri Tjan sebagai tersangka. Sekarang dia sedang kita periksa," kata Budi.

Namun, menurut Budi, hingga saat ini dr Hendry Tjan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Kep Bangka Belitung

"Kasus ini, dilaporkan oleh pemilik Toko Dunia Lampu sejak Maret silam. Untuk penahanan nanti itu keputusan penyidik," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan penyidik menjerat dr Hendri Tjan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.

baca juga

"Dia pernah membayar pakai cek tunai, hanya saja ceknya ditolak oleh bank karena rekeningnya kosong. Inilah masuk dalam penipuan," katanya lagi.

Sementara Marah Rusli selaku kuasa hukum tersangka dr Hendry Tjan mengatakan, kehadirannya ke Mapolda Babel untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan permohonan agar klien kami tidak ditahan, karena dokter Hendry tenaganya sangat dibutuhkan dalam suasana COVID -19 saat ini. Maka itu permohonan sudah kami ajukan dengan jaminan kami sebagai pengacara maupun SK - SK dari gubernur," ujar Marah Rusli.

Kata dia, jika kliennya dalam masalah ini ada niat untuk membayar utang dengan sisanya dilakukan pencucian.

"Namun saudara pelapor minta bayar Rp 1 miliar, laporan berjalan kurang lebih 3-4 bulan, selama ini kami berupaya untuk perdamaian. Sudah ada upaya membayar Rp 300 juta dulu. Namun sisanya ditunda, pihak pelapor tidak mau. Yang jelas klien kami mengakui dan siap membayar," terangnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluar Duit Rp 10 M Tapi Kalah PK, Sutedja Ancam Polisikan 4 Pengacara

Keluar Duit Rp 10 M Tapi Kalah PK, Sutedja Ancam Polisikan 4 Pengacara

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:11 WIB

Tagihan Rp 9,1 Juta, 12 Orang Kabur usai Santap Makanan di Restoran

Tagihan Rp 9,1 Juta, 12 Orang Kabur usai Santap Makanan di Restoran

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 17:26 WIB

Dua Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Berhasil Diamankan

Dua Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Berhasil Diamankan

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 05:42 WIB

Miris, Dagangan hingga Uang Mbah Khotim Raib Dibawa Wanita Tak Dikenal

Miris, Dagangan hingga Uang Mbah Khotim Raib Dibawa Wanita Tak Dikenal

Video | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 17:45 WIB

Kena Prank, Dagangan hingga Uang Mbah Khotim Raib Dibawa Wanita Tak Dikenal

Kena Prank, Dagangan hingga Uang Mbah Khotim Raib Dibawa Wanita Tak Dikenal

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:58 WIB

Typo, Buku Agama SD di Pangkalpinang Ditarik karena Menghina Nabi Muhammad

Typo, Buku Agama SD di Pangkalpinang Ditarik karena Menghina Nabi Muhammad

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:01 WIB

Tipu Polisi Rp 1,35 Miliar, Pelaku Ternyata Tersangka Korupsi Rp 5,9 M

Tipu Polisi Rp 1,35 Miliar, Pelaku Ternyata Tersangka Korupsi Rp 5,9 M

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:39 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×