Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:57 WIB
Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka Gratifikasi

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Argo ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Argo mengemukakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi gratifikasi kepada Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon. Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha berinisial TS alias Tommy Sumardi.

Selaku pihak pemberi gratifikasi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.

baca juga

Pencekalan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dit Tipikor Bareskrim Polri langsung mencekal Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi untuk keluar negeri.

Argo ketika itu menyampaikan bahwasannya surat permohonan pencekalan terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon dan Tommy telah disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Agustus lalu.

"Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 ke depan. Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020," kata Argo saat dikonfirmasi Minggu (16/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra

Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:40 WIB

Ikut Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra, Pria Berinisial R Masih Misterius

Ikut Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra, Pria Berinisial R Masih Misterius

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:24 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:55 WIB

Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini

Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:40 WIB

Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus

Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 12:26 WIB

Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 08:10 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 18:45 WIB

Terkini

Sisi Gelap 2,6 Miliar Transaksi Video Commerce: UMKM Sejahtera atau Sekadar Capek?

Sisi Gelap 2,6 Miliar Transaksi Video Commerce: UMKM Sejahtera atau Sekadar Capek?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Iran Rudal Pangkalan Militer AS di Yordania dan Selat Hormuz

Iran Rudal Pangkalan Militer AS di Yordania dan Selat Hormuz

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Posko GRIB Jaya di Kedoya Terbakar Senin Dini Hari, Pengurus Ngaku Belum Terima Laporan

Posko GRIB Jaya di Kedoya Terbakar Senin Dini Hari, Pengurus Ngaku Belum Terima Laporan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:30 WIB

0859 Nomor Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix XL Axiata

0859 Nomor Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix XL Axiata

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?

Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU, Ini Respon Sekjen Partai Golkar

Gus Kikin Pimpin PBNU, Ini Respon Sekjen Partai Golkar

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:11 WIB

Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101

Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat

Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×