Biar Fair, Harusnya Kasus Kajari Inhu Peras 64 Kepsek Ditangani KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:31 WIB
Biar Fair, Harusnya Kasus Kajari Inhu Peras 64 Kepsek Ditangani KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango angkat bicara langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Huluna atau Kajari Inhu, Riau sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Nawawi, seharusnya pengusutan kasus pejabat Adhyaksa itu ditangani oleh penyidik KPK. Tujuannya, agar menumbuhkan kepercayaan publik dalam menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Idealnya dugaan Tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," ucap Nawawi kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).

Nawawi menjelaskan, UU KPK yang tercantum dalam pasal 11. 

Dalam pasal itu disebutkan, KPK memiliki kewenangan dalam mengusut penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Dia mencontohkan terbentuknya lembaga antirasuah di sejumlah negara antaran ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara itu.

"Pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negara itu. Dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh dan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," ucap Ali.

KPK sempat melakukan penyelidikan kasus pemerasan jaksa dan telah memeeriksa terhadap 64 kepala sekolah di Inhu yang menjadi korban.

Meski begitu, Nawawi mengklaim KPK tak berencana uintuk mengambil alihkasus pejabat Kajari Indragiri Hulu yang kini ditangani Kejagung.

"Saya tidak bicara soal pengambil alihan, tapi menurut saya akan lebih pas' kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan" perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," kata Nawawi

Sebelumnya, Kajari Indragiri Hulu dan dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP. Mereka terbukti mendapat uang ratusan juta rupiah.

"Diduga masing-masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya. Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hari mengatakan, enam oknum Kejari Indragiri Hulu meminta para kepala sekolah untuk menyerahkan sebagian dari dana pengelolaan BOS. Uang yang diminta tersangka nominalnya berbeda-beda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka

Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka

News | Jum'at, 01 November 2024 | 15:39 WIB

Ramai Desakan Usut Pihak Swasta di Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam, Kejagung: Pasti Dong

Ramai Desakan Usut Pihak Swasta di Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam, Kejagung: Pasti Dong

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 22:37 WIB

Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius

Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius

Entertainment | Jum'at, 05 April 2024 | 19:30 WIB

Membandingkan Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Tajir Siapa?

Membandingkan Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Tajir Siapa?

Video | Minggu, 26 November 2023 | 14:00 WIB

Mengintip Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Kok Timpang Banget?

Mengintip Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Kok Timpang Banget?

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 12:40 WIB

BREAKING NEWS! Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

BREAKING NEWS! Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi Tersangka Korupsi Pesawat CRJ dan ATR

News | Senin, 27 Juni 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB