RUU Cipta Kerja Disahkan Sebelum Reses? DPR: Kelihatannya Bisa

Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:27 WIB
RUU Cipta Kerja Disahkan Sebelum Reses? DPR: Kelihatannya Bisa
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Supratman menuturkan, pembahasan RUU Cipta Kerja di masa reses lantaran banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) yang mencapai ribuan. Untuk menyelesaikan pembahasan DIM, mau tidak mau DPR mengebut pembahasan RUU.

Sebab, lanjut dia, apabila tidak dibahas di masa reses maka kemungkinan besar omnibus law akan terlantar bertahun-tahun.

"Kalau enggak dibahas pada masa reses lima tahun tidak selesai. Karena banyak sekali. Ini pertama kali satu undang-undang, DIM-nya 7 ribu. Lebih tebal dari RUU KUHP. 7 ribu DIM, terdiri dari 15 klaster. Baru Bab V, VII, I," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam masa reses kali ini, DPR melalui Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi terus membahas RUU tersebut.

Pembahasan dilakukan juga secara virtual guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus dilakukan di masa reses itu pun menuai kontra dari beragam kalangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI