Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Alasan Pakar Minta RUU Cipta Kerja Segera Disahkan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:28 WIB
Ini Alasan Pakar Minta RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
Webinar Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Teddy Anggoro meminta RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.

Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, perdebatan yang kontroversial dan alot hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.

"Ada satu dua hal yang kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis," ujar Teddy, Selasa (18/8/2020).

Menurut Teddy, dalam sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-undang, kemudian dibahas DPR setelah disahkan itu ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi.

"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45. Jadi jangan stuck disini," ucap Teddy.

"Jangan dibalik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada, justru harusnya itu disahkan nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan," Teddy menambahkan.

Bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan, Teddy menyarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR.

Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.

"Ini kan nggak selesai disitu setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," tukasnya.

baca juga

Sebelumnya, World Bank merilis laporan perekonomian Indonesia dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery pada Juli 2020.

Dalam laporan tersebut, World Bank menyatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

"Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis dan memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun twitter @BankDunia, Selasa (4/8/2020).

World Bank mencatat, dampak COVID-19 sangat terasa di hampir seluruh mata pencaharian, seperti misalnya pekerja di sektor-sektor transportasi dan konstruksi yang melaporkan terjadinya penurunan besar dalam pendapatan.

Menurut World Bank, tanpa adanya langkah-langkah untuk mengurangi guncangan ekonomi tersebut, pandemi ini akan dapat menyebabkan kemiskinan meningkat sebesar 2,0 poin persentase.

"Selain mendesaknya dukungan terhadap investasi asing dan lokal, khususnya untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca #COVID19, juga penting Pemerintah terus berfokus pada pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan," tulis World Bank.

Dengan demikian, World Bank berpendapat Pemerintah telah mengambil langkah yang tepat untuk memulihkan ekonomi melalui RUU Cipta Kerja.

Banyak usaha akan memerlukan dukungan untuk mengatasi krisis ekonomi. Perusahaan akan membutuhkan dukungan untuk memulai kembali produksinya secara bertahap atau memperluas produksi, dan pada saat yang sama masuknya perusahaan-perusahaan baru harus bisa difasilitasi termasuk penanggulangan kendala investasi jangka panjang.

"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah ke arah yang tepat ini, terutama melalui investasi dan reformasi perdagangan yang diusulkan melalui RUU Cipta Kerja," tulis World Bank dalam Ringkasan Eksekutif: Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:06 WIB

Menaker: Kemerdekaan Bagi TKI Adalah Ketika Haknya Terpenuhi

Menaker: Kemerdekaan Bagi TKI Adalah Ketika Haknya Terpenuhi

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 17:52 WIB

Tuai Kritik, Ardhito Pramono Benarkan Dibayar Unggah #IndonesiaButuhKerja

Tuai Kritik, Ardhito Pramono Benarkan Dibayar Unggah #IndonesiaButuhKerja

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:54 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB