Pengacara Korban Kesal NF Gadis Pembunuh Balita Sawah Besar Divonis Ringan

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:51 WIB
Pengacara Korban Kesal NF Gadis Pembunuh Balita Sawah Besar Divonis Ringan
Foto gadis pembunuh Sawah Besar di Instagram. (dok pribadi)

Suara.com - Kuasa hukum keluarga balita R (5) korban pembunuhan yang dilakukan gadis berinisial NF (15) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat tak puas dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis tersebut telah merobek keadilan.

Vonis tak bisa serta merta diberikan misalnya dengan pertimbangan bahwa pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Tuntutan 6 tahun putusan 2 tahun. Jadi saya menganggap ada rasa keadilan itu yang dirobek itu menurut saya," kata Kuasa Hukum balita R, Azam Khan di kantornya, Jalan Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

"Apakah dengan mengikhlaskan dengan memaafkan runtuh sebuah keadilan pada saat putusan artinya kalau enam tahun tuntutan tahu-tahu dua tahun itu kan keseimbangan hukum yang berpihak kepada pelaku menurut saya. Tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan bagi keluarga yang ditinggal ini anak 5 tahun," lanjutnya.

Azam kemudian membandingkan perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF ini dengan perkara pembunuhan yang dilakukan Margriet Christina Megawe terhadap bocah bernama Angeline di Bali.

Menurutnya, kasus ini sama-sama hakim dalam persidangan mendengarkan masukan dari ahli kriminolog anak hingga psikolog anak. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan terhadap NF lebih ringan.

"Saya menangani kasus Angline Bali tapi sesadis kasus ini kalau anda mendengar cerita ini kayaknya nggak logis kalau putusan itu tuntutan 6 tahun diputus 2 tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, pengacara dan pihak keluarga mengaku merasa sedih bahwa keadilan ini belum menyentuh terhadap keluarga korban.

NF Divonis 2 Tahun

NF, pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. Hanya saja, dia ditahan di LPKS Handayani.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.

Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS.

NF akan menjalani masa tahanan selama 2 tahun dan dikurangi masa tahanan.

Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:32 WIB

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:28 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:19 WIB

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:17 WIB

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:09 WIB