Pengacara Korban Kesal NF Gadis Pembunuh Balita Sawah Besar Divonis Ringan

Pebriansyah Ariefana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:51 WIB
Pengacara Korban Kesal NF Gadis Pembunuh Balita Sawah Besar Divonis Ringan
Foto gadis pembunuh Sawah Besar di Instagram. (dok pribadi)

Suara.com - Kuasa hukum keluarga balita R (5) korban pembunuhan yang dilakukan gadis berinisial NF (15) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat tak puas dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis tersebut telah merobek keadilan.

Vonis tak bisa serta merta diberikan misalnya dengan pertimbangan bahwa pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Tuntutan 6 tahun putusan 2 tahun. Jadi saya menganggap ada rasa keadilan itu yang dirobek itu menurut saya," kata Kuasa Hukum balita R, Azam Khan di kantornya, Jalan Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

"Apakah dengan mengikhlaskan dengan memaafkan runtuh sebuah keadilan pada saat putusan artinya kalau enam tahun tuntutan tahu-tahu dua tahun itu kan keseimbangan hukum yang berpihak kepada pelaku menurut saya. Tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan bagi keluarga yang ditinggal ini anak 5 tahun," lanjutnya.

Azam kemudian membandingkan perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF ini dengan perkara pembunuhan yang dilakukan Margriet Christina Megawe terhadap bocah bernama Angeline di Bali.

Menurutnya, kasus ini sama-sama hakim dalam persidangan mendengarkan masukan dari ahli kriminolog anak hingga psikolog anak. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan terhadap NF lebih ringan.

"Saya menangani kasus Angline Bali tapi sesadis kasus ini kalau anda mendengar cerita ini kayaknya nggak logis kalau putusan itu tuntutan 6 tahun diputus 2 tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, pengacara dan pihak keluarga mengaku merasa sedih bahwa keadilan ini belum menyentuh terhadap keluarga korban.

NF Divonis 2 Tahun

baca juga

NF, pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. Hanya saja, dia ditahan di LPKS Handayani.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.

Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS.

NF akan menjalani masa tahanan selama 2 tahun dan dikurangi masa tahanan.

Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB