Namun, dia meminta agar hal ini ditanyakan lebih lanjut ke DPRD DKI atau Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).
"Tanyakan ke DPRD atau tata ruang saja apakah sudah sesuai Perda atau belum? Jika sesuai perda karena Perda udah berubah? Bisa saja," ujar Ahok saat dihubungi suara.com, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan rencana membangun hunian itu bertentangan dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pasalnya, regulasi itu sudah mengatur bahwa tak ada tempat tinggal di lokasi tersebut.
"Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Akuarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Janji membangun Kampung Akuarium sendiri sudah disampaikan sejak Pilkada 2017 lalu.
Gembong menyebut, Anies rela melanggar perda tersebut hanya demi mewujudkan janji kampanyenya.
"Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan perda, jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan," katanya.
Baca Juga: Demi RTH di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Bakal Tutup Galian Cagar Budaya