Simak! Syarat dan Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:42 WIB
Simak! Syarat dan Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Ilustrasi - Aktivitas pekerja kantoran kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabar soal Pemerintah yang akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta telah ramai dibicarakan. Berikut syarat dan tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut.

Kabarnya, tidak hanya karyawan swasta saja, namun subsidi gaji ini juga akan diberikan untuk pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Kebijakan Tentang Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Bantuan yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan secara langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.

Sebagai bukti nyata, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan, bahwa bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji akan diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah membeberkan, bahwa pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020 mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Setiap pekerja atau buruh yang mengajukan pencairan adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Anda telah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  3. Selain itu, pekerja juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
  4. Pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Berdasarkan keterangan dari Utoh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu:

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang telah dilaporkan oleh perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
  • Data sesuai kriteria harus dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran.
  • Pemerintah akan memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Nantinya, subsidi gaji dari Pemerintah tersebut diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi tersebut akan diberikan setiap 2 bulan, yang artinya setiap penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Itulah, syarat dan tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu. Semoga informasi ini membantu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Terbaru Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu

Update Terbaru Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:05 WIB

Menaker: Uang Subsidi Gaji Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi

Menaker: Uang Subsidi Gaji Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:31 WIB

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB