Gubernur Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap Motor, Dishub: Belum Berlaku

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Gubernur Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap Motor, Dishub: Belum Berlaku
Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan M Saidi Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/6)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil-genap (gage).

Dalam aturan itu, Anies menyebut gage diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Artinya, angkutan pribadi berplat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya.

Padahal, aturan itu sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

"Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan gage belum. Gage saat ini belum berlaku bagi roda dua," ujar Syafrin saat dihubungi.

Penerapan gage juga masih sama seperti sebelumnya, yakni berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.

Selain itu, saat hari libur atau tanggal merah gage tidak diberlakukan.

"Hanya roda empat dengan 12 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, kemudian jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," pungkasnya.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan gage:

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
  3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
  4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Kendaraan Pejabat Negara;
  7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
  8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Long Weekend, Ganjil Genap Ditiadakan, Begini Situasi Lalu Lintas Jakarta

Long Weekend, Ganjil Genap Ditiadakan, Begini Situasi Lalu Lintas Jakarta

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 09:54 WIB

Hari Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Pada Jumat Besok Ditiadakan

Hari Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Pada Jumat Besok Ditiadakan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:54 WIB

Jumat Besok Cuti Bersama, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Jumat Besok Cuti Bersama, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:52 WIB

Terkini

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:23 WIB

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:20 WIB

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:19 WIB

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:14 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:33 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB