"Pukul 17.30 Wita, para nelayan melakukan evakuasi satu kapal nelayan dan satu lainnya belum ditemukan," katanya.
Edy menilai penangkapan nelayan yang menolak penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan Kodingareng sangat berlebihan. Apalagi, penambang tersebut sampai dikawal polisi yang bahkan didatangkan dari Mabes Polri.
"Ini kriminalisasi terhadap nelayan. Penangkapan nelayan sangat berlebihan saat melakukan aktivitas mencari ikan di wilayah tangkap nelayan. Polisi harus hentikan penangkapan nelayan," jelasnya.
Menurut Edy, dalam kejadian ini nelayan punya hak untuk mencari penghidupan dan melakukan aktivitas di wilayah tangkapannya. Apabila ada protes terhadap kebijakan negara dengan adanya tambang pasir yang merusak lingkungan dan wilayah tangkap ikan, itu wajar dan dilindungi undang-undang.
"Memperhadapkan nelayan dengan aparat, sama halnya negara membunuh rakyatnya. Negara harus hadir untuk rakyatnya, bukan malah sebaliknya. Dikriminalisasi," tegas Edy.
Senada dengan Edy, warga Kodingareng, Maida mengaku awalnya ia bersama anaknya Faisal yang ditangkap polisi tersebut berangkat melaut untuk mencari ikan pukul 03.00 WITA, subuh.
Namun, kapal penambang pasir laut kembali melakukan aktivitasnya di lokasi tangkap ikan. Di sekitar lokasi yang dikeruk itu, kata dia, sudah banyak nelayan yang melaut.
"Itu kapal penambang pasir (kapal Queen of Nederlands milik PT Boskalis) semakin mendekat ke tempat nelayan. Nelayan semakin terancam dan tetap bertahan di lokasi tangkap. Nelayan berada tepat dihadapan kapal pengeruk Pasir laut," jelas Maidah.
Para nelayan pun mulai protes setelah kapal penambang pasir mengganggu dan menghisap alat tangkap ikan nelayan seperti pancing. Akan tetapi, aksi protes tersebut dihadapkan dengan polisi dari Direktorat Polairud Polda Sulsel dan kapal patroli dari Mabes Polri yang mengawal kapal penambang pasir kala itu.
"Nelayan protes itu penambang pasir. Dia hisap alat pancingnya nelayan. Pas protes, diminta bubar dan diburuh nelayan sama polisi," kata dia.
"Faisal ditangkap sama polisi, tiga ditangkap. Empat ditangkap, tapi satu diantaranya lompat karena tenggelam perahunya. Baru pergi di perahu nelayan lain (yang lompat), dia tinggalkan perahunya terus kembali ke pulau. Tiga perahu ditenggelamkan polisi," beber Maidah.
Maidah menegaskan para nelayan Kodingareng menuntut agar aktivitas penambangan pasir itu dihentikan. Sebab, sangat berdampak terhadap pencarian kehidupan nelayan di sana.
"Kita semua di pulau tidak makan semua. Tidak bisa beli beras karena susah dapat pencarian ikan. Di situ kita tidak biarkan karena penambangan berdampak sama pencarian ikan tenggiri, cumi-cumi dan banyak ikan lainnya," terang Maida.
Sementara, Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto menampik adanya penenggelam kapal nelayan yang dilakukan secara sengaja oleh anggotanya.
"Nggak ditenggelamkan, maunya akan kita bawa ke sini. Tapi mungkin kesenggol dan sebagainya karena banyak katinting (kapal kecil) puluhan begitu, makanya kesenggol dan sebagainya. Memang ada yang tenggelam mungkin. Ada yang rusak dan sebagainya," jelas Hery.
Hery menuturkan awal mula masalah tersebut tersebut terjadi pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2020 lalu. Kala itu, kapal Queen of Nederlands yang mengeruk pasir di wilayah tersebut dilempari bom molotov oleh masyarakat nelayan di sana.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya pun melakukan pengawalan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Makanya dengan kejadian begitu, tadi dikawal lagi. Makanya ada satu yang kita ambil (tangkap) kita bawa ke Makassar. Jadi pada saat pengawalan kapal Mabes. Kapal Mabes jauh, mereka (Queen of Nederlands) dilempari bom molotov itu jam 7 pagi sama jam 12 malam. Tapi kan jam 12 malam itu kan sebenarnya tidak ada orang mau ke laut lagi," tutur Hery.
Terkait soal pengancaman, kata Hery, tidak terjadi sama sekali. Pihaknya, hanya ingin melakukan pengamanan agar kejadian pelemparan bom molotov tersebut tidak terulang lagi.
"Nggak ada (ancaman). Mau kita ambil, kita amankan karena kejadian tanggal 18-19 Agustus 2020 kemarin, kan kapal yang mengeruk pasir dilempari bom molotov. Masyarakat nelayan yang lempar. Kalau mungkin ada yang tersenggol kemudian miring, kita juga ngak anu. Tapi gak ada yang namanya penenggelaman. Nggaklah," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil