PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, dan 6 Tunjangan Lain

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 24 Agustus 2020 | 14:16 WIB
PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, dan 6 Tunjangan Lain
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Mulai 2021, PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Uang pulsa tersebut menambah daftar panjang tunjangan yang diterima oleh PNS. Simak apa saja tunjangan PNS berikut!

Kebijakan tunjangan uang pulsa diputuskan lantaran adanya Flexible Working Space (FWS).

Tunjangan uang pulsa tersebut akan diberikan kepada seluruh PNS di semua kementerianlembaga (K/L).

Sayangnya, uang pulsa tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di instansi pemerintahan.

Selain tunjangan uang pulsa, berikut Suara.com merangkum tunjangan PNS lainnya disarikan dari berbagai sumber, Senin (24/8/2020).

1. Gaji Ke-13
Seluruh PNS, anggota POlri hingga TNI maupun pejabat pemerintah non-PNS mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi.

Untuk anggaran gaji ke-13 2020, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tak hanya PNS aktif saja, para pensiunan PNS dan calon PNS (CPNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.

2. Uang Pensiun
PNS yang telah selesai masa tugasnya akan mendapatkan uang pensiun. Penetapan besaran pensiun diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, penerima pensiun akan mendapatkan uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja masing-masing PNS akab berbeda tergantung jabatan maupun instansi tempat ia bekerja.

Tunjangan kinerja atau Tukin adalah tunjangan terbesar yang didapat oleh PNS. Tercatat tukin tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

4. Tunjangan Suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret

Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret

News | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:48 WIB

PNS Tewas di Kawasan Thamrin, Tubuhnya Terpental usai Diseruduk Mobil

PNS Tewas di Kawasan Thamrin, Tubuhnya Terpental usai Diseruduk Mobil

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 10:15 WIB

Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota

Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:40 WIB

Terkini

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB