Array

Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK

Senin, 24 Agustus 2020 | 23:14 WIB
Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Gugatan yang dilakukan Amien Rais, Din Syamsuddin cs terhadap Undang-undang Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut.

Pencabutan itu disebut sudah disepakati oleh tim kuasa hukum dalam persidangan yang digelar pada Senin (24/8/2020).

Adapun agenda sidang itu ialah mengklarifikasi surat pencabutan yang telah diterima oleh MK tertanggal 19 Agustus 2020. 

"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," tanya Wakil Ketua MK Aswanto yang menjadi Ketua Panel Hakim dalam keterangan resmi yang tertera dalam rilis resmi MK. 

Kuasa Hukum Pemohon yang diwakili oleh Arifudin mengatakan pencabutan telah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk gugatan dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020.  

Sebelumnya, Amien Rais dan sejumlah tokoh lainnya akan kembali mengajukan gugatan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dilakukannya usai gugatan sebelumnya yakni soal Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Sebagaimana diketahui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pernah digugat Amien Rais dan kawan-kawan. Gugatan tersebut resmi diterima MK pada 14 April 2020 lalu.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 pada Mei 2020.

Baca Juga: Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi

Karena itulah, Amien Rais dan kawan-kawan kembali akan mengajukan gugatan terharap undang-undang yang baru disahkan tersebut.

"InsyaAllah akan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020," kata Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).

Ahmad menjelaskan ada sejumlah penambahan pada pengajuan gugatan tersebut. Penambahan terletak pada materi permohonan serta pemohon.

Pemohon menjadi bertambah baik dari unsur individu ataupun mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Sementara itu, penambahan materi permohonan terletak pada formal atau prosedural pengesahan Perppu dan substasinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI