Kasus Korupsi Pesawat, KPK Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:33 WIB
Kasus Korupsi Pesawat, KPK Panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, hari ini, Rabu (26/8/2020).

Budiman dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007-2017.

Budiman diperiksa dalam kapasitasnya pernah menjabat sebagai Direktur Airfact Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga 2012-2017 PT. Dirgantara Indonesia.

Budiman akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).

"Kami periksa Budiman Saleh dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/8/2020).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik lembaga antirasuah terhadap pemeriksaan Budiman Saleh.

Selain Budi, KPK turut menjerat mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.

Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

baca juga

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007—2017 tersebut senilai Rp 330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semua Saksi Belum Hadir, Sidang Etik Ketua KPK Firli Berlanjut Senin Depan

Semua Saksi Belum Hadir, Sidang Etik Ketua KPK Firli Berlanjut Senin Depan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:12 WIB

Desak Sidang Etik Firli Terbuka, Samad Curhat Sprindik Anas Urbaningrum

Desak Sidang Etik Firli Terbuka, Samad Curhat Sprindik Anas Urbaningrum

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:02 WIB

Hadiri Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Pakai Masker Free JRX

Hadiri Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Pakai Masker Free JRX

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:15 WIB

Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri

Diminta Mundur dari Ketua KPK, Begini Jawaban Firli Bahuri

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:58 WIB

Kelar Jalani Sidang Etik, Firli Ogah Bicara Kasus Helikopter Mewah

Kelar Jalani Sidang Etik, Firli Ogah Bicara Kasus Helikopter Mewah

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:50 WIB

Boyamin MAKI Minta Ketua KPK Jabatan Jika Terbukti Langgar Etik

Boyamin MAKI Minta Ketua KPK Jabatan Jika Terbukti Langgar Etik

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:48 WIB

Kesaksian Boyamin di Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri

Kesaksian Boyamin di Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Terkini

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Health | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:14 WIB

×