Kepergok Edarkan Uang Palsu, Perempuan di Jaktim Dapat dari Teman di FB

Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:47 WIB
Kepergok Edarkan Uang Palsu, Perempuan di Jaktim Dapat dari Teman di FB
Ilustrasi barang bukti uang palsu. [Suara.com/Angga Budhiyanto] ]

Suara.com - Seorang peremuan muda berinisial SDS (21) kedapatan memakai uang palsu saat berbelanja di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020). SDS mengaku uang palsu itu ia dapat dari kenalannya di Facebook berinisial S.

Kapolsek Jatinegera, Kompol Darmo Suhartono, mengatakan, SDS awalnya mengenal S diduga sebagai pemasok uang palsu di Facebook, kemudian mereka bertemu di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

"Setelah kenalan, mereka kemudian ketemuan dan memberikan uang palsu Rp 900.000," kata Darmo saat dihubungi Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Darmo mengatakan, keduanya kemudian mempergunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8/2020).

Keduanya, membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli barang seharga Rp 235 ribu dengan membayar Rp 250 ribu. Kemudian dikembalikan si pemilik toko dengan uang asli Rp 15 ribu.

Pedagang tersebut kemudian curiga dengan uang yang dipakai SDS untuk berbelanja. Uang tersebut dinilai memiliki tekstur yang tak biasa dari pada uang pada umumnya. Sejumlah pedagang kemudian mengamankan SDS ke pos pengaman pasar.

"Kemarin S (diduga sebagai pemasok) sempat jalan bareng di pasar kemudian dia lari setelah pedagang curiga. Dia sempat ikut belanja tapi pada saat ingin ditangkap dia lari," ungkap Darmo.

Lebih lanjut, S kini masih dalam pengejaran aparat Polsek Jatinegara. Darmo mengatakan, belum diketahui apa maksud S memberikan uang palsu kepada SDS.

"SDS ngakunya hanya dikasih saja tidak membeli uang palsu itu dari S," tuturnya.

Baca Juga: Beli Sprei hingga Bumbu Dapur, Perempuan di Jaktim Belanja Pakai Uang Palsu

Sementara itu SDS kini sudah diamankan oleh Polsek Jatinegara. SDS dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI