"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.
Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.
Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI