Istri di Mampang Bunuh Suami Gegara Minta Rokok, RK Jalani Tes Kejiwaan

Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:42 WIB
Istri di Mampang Bunuh Suami Gegara Minta Rokok, RK Jalani Tes Kejiwaan
Petugas Reskrim Polsek Mampang Prapatan memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat dilakukan seorang istri kepada suami di jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.

Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI