Jaga Independensi, Kejagung Diminta Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:46 WIB
Jaga Independensi, Kejagung Diminta Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI angkat bicara terkait penanganan kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus itu disarankan agar ditangani penegak hukum independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut tujuan itu agar menjaga marwah Kejaksaan Agung di mata publik.

Diketahui, jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menyandang status buron.

"Kami menyarankan untuk menjaga publik trust, kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif dan akuntabel," kata Barita kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Dengan menyerahkan kasus jaksa Pinangki kepada KPK, maka tak ada kecurigaan publik sekalipun. Di mana dengan independensi KPK yang cukup profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

"Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam. Sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya," kata Barita.

Menurut Barita penting untuk memastikan ke publik bahwa penanganan kasus ini tidak ada conflict of interest.

"Karena oknum jaksa penegak hukum sekalipun bukan organ yang kebal hukum. Semua sama dalam negara hukum. Equality before the law dan due proses of law mesti berjalan," ucap Barita.

Penangkapan Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.

"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Seusai ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.

Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pagi Ini, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Bareskrim Polri di Kejagung

Pagi Ini, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Bareskrim Polri di Kejagung

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:21 WIB

Telisik Kasus Suap Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki

Telisik Kasus Suap Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:07 WIB

Besok Kamis, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

Besok Kamis, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:07 WIB

Polisi Periksa 59 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi Periksa 59 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta | Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:01 WIB

Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terlengkap

Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terlengkap

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:48 WIB

Kejagung Terbakar, Rocky Gerung Soroti Mahfud MD hingga Tas Jaksa Pinangki

Kejagung Terbakar, Rocky Gerung Soroti Mahfud MD hingga Tas Jaksa Pinangki

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:26 WIB

Amien Rais Khawatir Kantor Kejagung Dibakar 'Orang Dalam', Sebut Sosok Ini

Amien Rais Khawatir Kantor Kejagung Dibakar 'Orang Dalam', Sebut Sosok Ini

Jogja | Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:04 WIB

Terkini

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB