Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar

Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar
Ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rahmat merupakan orang yang ditemukan tersangka Herianto di jalan dan diperintahkan untuk mengambil paket itu.

"Dia (Rahmat) disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Wawan.

Berdasar hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap Herianto diperintahkan tersangka Sunardi alias Doyok yang merupakan warga binaan rumah tahanan di Makassar.

Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukum pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI