Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar

Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar
Ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]

Berdasar resi paket, barang tersebut dikirim atas nama John Christoper dan ditujukan kepada Asriati yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan. Tetapi ketika diselidiki, alamat yang dituju ternyata fiktif.

Sampai akhirnya 4 Agustus 2020, tersangka Hengky menelepon kantor ekspedisi dan meminta paket tersebut dikirim ke kantor ekspedisi cabang Makassar. Namun, petugas ekspedisi barang tidak bisa dikirim lantaran ada biaya yang mesti dibayarkan calon penerima.

Hengky kemudian mentransfer biaya yang diminta pakai rekening bank milik tersangka Hasrul.

Dia meminta petugas ekspedisi mengirim paket tersebut ke alamat baru yang lagi-lagi setelah ditelusuri merupakan alamat fiktif.

Selanjutnya, pada 10 Agustus, seorang pria bernama Rahmat mendatangi kantor cabang ekspedisi di Makassar untuk menjemput paket.

Rahmat merupakan orang yang ditemukan tersangka Herianto di jalan dan diperintahkan untuk mengambil paket itu.

"Dia (Rahmat) disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Wawan.

Berdasar hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap Herianto diperintahkan tersangka Sunardi alias Doyok yang merupakan warga binaan rumah tahanan di Makassar.

Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukum pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

Baca Juga: Edarkan Ekstasi Asal Belanda, Doyok Sekongkol sama Eks Polisi hingga Napi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI