Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, 24 CCTV dan 21 Sampel Diperiksa

Bimo Aria Fundrika, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:26 WIB
Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, 24 CCTV dan 21 Sampel Diperiksa
Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Tim gabungan Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebanyak 24 kamera pengintai atau CCTV dan 21 sampel sisa-sisa kebakaran diambil guna diselidiki.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dari 24 kamera CCTV yang diambil delapan diantaranya dalam kondisi terbakar. Sedangkan, 21 sampel sisa-sisa kebakaran diambil dari beberapa titik di lokasi.

"Dari 24 CCTV itu delapan sudah terbakar. Terkait dengan sampel sampai dengan saat ini sudah ada sekitar 21 sampel yang diambil dari TKP," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, Awi menyampaikan sebanyak 99 saksi juga telah diperiksa oleh penyidik. Mereka yang diperiksa merupakan orang-orang yang berada di sekitar TKP.

Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

"Saksi terdiri dari OB, cleaning servis, PHL (pekerjaan harian lepas) dan pegawai Kejagung," pungkasnya.

Sebelumnya,Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebut banyaknya benda berbahan plastik menjadi salah satu sebab api cepat merambat hingga membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Selain karena banyaknya benda berbahan plastik, area gedung yang luas juga menjadi kendala tersendiri bagi petugas. Sehingga harus menghabiskan waktu 11 jam untuk memadamkan kebakaran gedung Kejagung.

"(Kendala) karena gedungnya besar ada bahan-bahan plastik yang mungkin lebih cepat terbakar," ujar Budi di sekitar Kejagung, Minggu (23/8/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, struktur bangunan Kejagung yang mudah terbakar menjadi penyebab api melalap enam lantai di gedung tersebut.

baca juga

"Karena memang struktur bangunan mudah terbakar dan memang ada perambatan. Karena bangunan cukup luas dan menyambung antar lantai. Itu mengakibatkan mudahnya perambatan api ke enam lantai," ujar Satriadi.

Kekinan, kata dia, Dinas Gulkarmat menerjunkan 130 personel dan 30 unit mobil pemadam guna melakukan penyisiran dan proses pendinginan gedung Kejagung.

"Pagi hari ini penyisisiran, pendinginan di tiap-tiap lantai. Ada 6 lantai," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Ini yang Kenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra

Orang Ini yang Kenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:17 WIB

Djoko Tjandra Minta Fatwa ke MA Agar Tidak Dieksekusi Jaksa

Djoko Tjandra Minta Fatwa ke MA Agar Tidak Dieksekusi Jaksa

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:03 WIB

Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus

Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:30 WIB

Terkini

Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda

Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:30 WIB

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×