Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD secara terbuka meminta kepada Kejaksaan Agung agar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara kasus yang sedang ditangani Kejagung.
Permintaan Mahfud MD ini disampaikan dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu (26/8/2020).
Dalam tayangan tersebut, peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar KPK diundang dalam gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus-kasus besar.
"Sederhana Pak Mahfud, mengajukan permohonan saja lah," sentil Boyamin.
Boyamin menilai bahwa kekuasaan yang dipegang Mahduf MD sebagai Menkopolhukam bisa digunakan untuk memberi perintah kepada Kejaksaan Agung.
"Pak Mahfud atas kewenangan yang dimiliki memberikan arahan, mengimbau, atau memerintah Jaksa Agung untuk dalam ekspose, istilah dalam kejaksaan itu ekspose bukan gelar perkara, ketika pada posisi nanti diarakan mengundang KPK, biar menjawab keraguan ini," pinta Boyamin.
Pria asal Solo ini yakin jika Mahfud MD langsung memberi arahan kepada Jaksa Agung, maka pelaksanaannya akan lebih mudah dilakukan.
"Saya yakin kalau Pak Mahfud 'nyentil' Jaksa Agung nya, Tolong KPK itu diundang saja lah dalam ekspose. Ini sederhana dan gampang dilakukan," sambung Boyamin.
Menanggapi permintaan itu, Mahfud MD langsung memberikan pernyataan terbuka meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengundang KPK dalam ekspose kasus-kasus besar.
Baca Juga: Mahfud MD Sempat Merasa Ada Kejanggalan soal Kebakaran Kejagung
"Melalui ini forum saya sampaikan. Saya juga minta Kejaksaan Agung, KPK kan minta diundang ekspose nya. Diundang saja kenapa? Kalau benar jangan takut," kata Mahfud MD yang dudu di balik meja kerjanya.