Array

Buru-Buru Dibahas, RUU MK Ternyata Tak Penuhi Kebutuhan Kelembagaan

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Buru-Buru Dibahas, RUU MK Ternyata Tak Penuhi Kebutuhan Kelembagaan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal melihat pembahasan revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Padahal menurutnya, isi dari revisi tersebut ternyata tidak memenuhi kebutuhan dari lembaga itu sendiri.

Agil mengungkapkan revisi memang dibutuhkan dalam UU MK bila melihat hasil beragam riset dan kajian akademik. Revisi itu diperlukan dengan tujuan memperbaiki lembaga MK.

"Misalkan menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional complaint atau pengaduan konstitusional dari warga negara," ungkap Agil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).

Akan tetapi, bila dilihat dari isi revisi UU MK yang dirumuskan saat ini baik oleh DPR RI, pemerintah dan MK sendiri malah tidak memenuhi kebutuhan itu.

"Sebenarnya revisi undang-undang MK ini, itu sama sekali tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan," ujarnya.

Menurut Agil, MK juga sebetulnya diharapkan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dengan satu apa. Sehingga kalau kemudian peraturan perundang-undangan sekarang ada di tangan MK dan Mahkamah Agung, yang diharapkan ialah MK bisa menguji semua peraturan itu.

Jadi tidak ada lagi kewenangan dari Mahkamah Agung untuk pengujian.

Kemudian, pihaknya juga berharap adanya pengubahan tata cara pemilihan hakim MK. Selama ini, pemilihan hakim MK diusulkan oleh DPR, Presiden dan MA.

Dengan begitu, tata cara pemilihan hakim pun berbeda-beda. "Harapannya adalah ada standar sendiri bagaimana tiga lembaga ini tata cara pemilihannya, nilai yang akan dicoba digali dari hakim-hakim ini memiliki standar bagaimana kita memilih seorang negarawan," ujarnya.

Baca Juga: Proses Pembahasan RUU MK Dinilai Secepat Kilat dan Tertutup

Akan tetapi, dari semua harapannya tersebut, fokus dalam revisi RUU MK saat ini hanyalah satu yakni soal tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari MK.

Klusternya sendiri dibagi menjadi beberapa bagian yakni yang berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.

"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI