Buru-Buru Dibahas, RUU MK Ternyata Tak Penuhi Kebutuhan Kelembagaan

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Buru-Buru Dibahas, RUU MK Ternyata Tak Penuhi Kebutuhan Kelembagaan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Klusternya sendiri dibagi menjadi beberapa bagian yakni yang berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.

"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI