Gugatan RCTI Soal Live di Medsos, Roy: Netizen Nggak Usah Lebay, Woles Saja

Siswanto | Suara.com

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:21 WIB
Gugatan RCTI Soal Live di Medsos, Roy: Netizen Nggak Usah Lebay, Woles Saja
Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)

Suara.com - Langkah RCTI dan iNews mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi memantik polemik.

Dalam uji materi, mereka meminta seluruh layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tunduk pada aturan UU Penyiaran, termasuk siaran live  di internet. 

Menurut pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo sebaiknya DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membuat UU Penyiaran yang baru, yang lebih aktual dengan kondisi terkini sehingga pasal yang digugat RCTI dan iNews tidak perlu terjadi.

"Saya berharap JR di Mahkamah Konstitusi ini bisa menjadi trigger bagi  @DPR_RI dan @kemkominfo untuk segera memperbaharui UU yang sudah berusia 18 tahun atau out of date tersebut sehingga tetap demokratis," kata Roy Suryo ketika live di PR FM News tentang gugatan RCTI dan iNewsTV terhadap UU Penyiaran.

Menurut Roy Suryo yang disampaikan di akun Twitter, kebebasan berekspresi perlu dalam Iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut.

Roy Suryo menekankan intinya ini soal keniscayaan teknologi, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah selayaknya diremajakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

"Tweeps, netizen tidak perlu khawatir apalagi terkesan "lebay" memblow up seolah-olah JR UU Penyiaran Nomor 32/02 yang dilakukan @RCTI_INDONESIA & @OfficialiNewsTV ini akan sampai melarang video call dan kebebasan demokrasi dan sebagainya. Woles saja, saya tetap percaya semua moda ada porsinya masing-masing," kata dia.

Apa penjelasan iNews?

Kuasa hukum RCTI dan iNews M. Imam Nasef dalam laporan situs iNews.id langkah judicial review tersebut  ditujukan untuk kepentingan nasional.

"Uji materi ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemohon saja, tetapi juga di dalamnya ada kepentingan nasional, karena konten siaran yang dihadirkan layanan OTT (over the top) juga dikonsumsi oleh publik," ujar Imam Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Pemohon judicial review, kata Nasef, tidak anti terhadap OTT asing maupun lokal. Namun, dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh negara yaitu aspek kepastian hukum dan kesetaraan.

Dua hal tersebut dikatakan merupakan inti dari gugatan kliennya ke MK. Terkait dengan kepastian hukum, Nasef mengungkapkan belum ada kejelasan definisi dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2.

Menurut Nasef, ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa OTT masuk dalam definisi sebagaimana disebutkan dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2, namun tak sedikit kalangan yang menyanggahnya sehingga publik terbelah.

Nasef memaparkan pemohon juga menginginkan kesetaraan bagi seluruh penyelenggara penyiaran. Apalagi, baik lembaga penyiaran digital maupun konvensional sama-sama melakukan aktivitas yang sama, yaitu memproduksi konten siaran.

"Tapi, yang satu tunduk kepada UU Penyiaran, sementara yang digital tidak. Kita ingin yang digital juga tunduk pada UU Penyiaran, sehingga tercipta apa yang disebut level playing field," kata Nasef.

Disebutkan dalam laporan iNews, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran ke MK.

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik, belum lama ini.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan dari uji materi tersebut, kata dia, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan, UU Penyiaran Pasal 1 angka 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," kata dia.

Chris menjelaskan, tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan sehingga tidak dapat ditonton," ucapnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang meliputi:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Pinkan Mambo yang Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Kekayaan Pinkan Mambo yang Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:23 WIB

5 Aplikasi Download Video Terbaik, Snaptube Tetap di Atas

5 Aplikasi Download Video Terbaik, Snaptube Tetap di Atas

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 07:55 WIB

5 HP Android dengan Fitur Live Photos, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Android dengan Fitur Live Photos, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 09:54 WIB

Lucinta Luna Terpuruk Dihujat karena Ubah Penampilan: Ini Live Gue yang Terakhir

Lucinta Luna Terpuruk Dihujat karena Ubah Penampilan: Ini Live Gue yang Terakhir

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:05 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Bola | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:29 WIB

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:23 WIB

Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya

Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:39 WIB

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:32 WIB

Terkini

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB