Gugatan RCTI Soal Live, Hilmi: Tak Ikuti Dunia Berubah, Siap-siap Hancur

Siswanto

Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:03 WIB
Gugatan RCTI Soal Live, Hilmi: Tak Ikuti Dunia Berubah, Siap-siap Hancur
Ustaz Hilmi Firdausi [Twitter Hilmi Firdausi]

Suara.com - Langkah RCTI dan iNews maju ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi terus bergulir menjadi buah bibir.

Banyak kalangan yang bakal terdampak jika uji materi itu dikabulkan MK. Dalam uji materi, RCTI dan iNews meminta seluruh layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio mengikuti aturan UU Penyiaran, termasuk siaran live di internet.

Bahkan, pengasuh Pondok Penghafal Al Qur'an Yatim Dhuafa Baitul Qur'an Ustaz Hilmi Firdausi pun ikut berpendapat soal itu. Dia bicara tentang realita perkembangan teknologi komunikasi yang semestinya sudah diantisipasi jauh-jauh hari oleh industri penyiaran.

"Orang-orang ketika nonton Live Youtube, IG, FB dan lain-lain harus mengeluarkan dana untuk kuota. Sedangkan nonton TV gratis, tetapi mulai ditinggalkan. Artinya pihak TV yang harus segera berbenah mengikuti trend, bukan malah mengajukan pelarangan," kata Hilmi melalui akun Twitter @Hilmi28.

Menurut tokoh agama yang aktif di media sosial ini mau tidak mau industri mesti membuat inovasi-inovasi supaya tetap mampu bertahan di tengah tantangan zaman.

"Dunia terus berubah, yang tidak mau berubah siap-siap saja hancur digilas zaman," katanya.

Tetapi pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo lebih menyoroti regulasinya yang mesti berubah mengikuti perkembangan.

Menurut dia, sebaiknya DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membuat UU Penyiaran yang baru, yang lebih aktual dengan kondisi terkini sehingga pasal yang digugat RCTI dan iNews tidak perlu terjadi.

"Saya berharap JR di Mahkamah Konstitusi ini bisa menjadi trigger bagi @DPR_RI dan @kemkominfo untuk segera memperbaharui UU yang sudah berusia 18 tahun atau out of date tersebut sehingga tetap demokratis," kata Roy Suryo ketika live di PR FM News tentang gugatan RCTI dan iNewsTV terhadap UU Penyiaran.

baca juga

Menurut Roy Suryo yang disampaikan di akun Twitter, kebebasan berekspresi perlu dalam Iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut.

Roy Suryo menekankan intinya ini soal keniscayaan teknologi, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah selayaknya diremajakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

"Tweeps, netizen tidak perlu khawatir apalagi terkesan "lebay" memblow up seolah-olah JR UU Penyiaran Nomor 32/02 yang dilakukan @RCTI_INDONESIA & @OfficialiNewsTV ini akan sampai melarang video call dan kebebasan demokrasi dan sebagainya. Woles saja, saya tetap percaya semua moda ada porsinya masing-masing," kata dia.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika  Kominfo Ahmad M. Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:55 WIB

Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah

Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:37 WIB

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:44 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB

Mengapa SE Menkomdigi soal Kuota Hangus Melenceng dari Putusan MK?

Mengapa SE Menkomdigi soal Kuota Hangus Melenceng dari Putusan MK?

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 12:37 WIB

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

SE Menkomdigi tentang  Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 11:41 WIB

Bukan Cuma Jualan Online, Begini Cara Konten dan LIVE Dongkrak Bisnis F&B Lokal

Bukan Cuma Jualan Online, Begini Cara Konten dan LIVE Dongkrak Bisnis F&B Lokal

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 19:51 WIB

MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

×