Menyikapi rencana pembukaan bioskop, Wiku menjelaskan tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.
Hal tersebut ia contohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Pemerintah Jakarta pada hari ini yang membahas pembukaan kembali bioskop.
Hasil kajian tim pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” kata dia.
Satgas nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” kata Wiku.
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
Baca Juga: Bertambah 1.114 Kasus Positif, Pemprov DKI: Ada Klaster Libur Panjang
Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.