Pria Pakistan itu, sambung polisi, mengaku menjual narkoba kepada terdakwa seharga Dh 3.000 atau sekitar Rp 11,8 juta.
Jaksa penuntut umum telah mendakwa Youtuber ini dengan kepemilikan dan menanam tiga tanaman ganja, memasok hasis kepada gadis di bawah umur, memiliki, bersama dengan yang lain, 96,6 gram hasis dan mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Lebuh lanjut disebutkan, terdakwa akan kembali menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada 13 September mendatang.