Array

Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:23 WIB
Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI

Suara.com - Berbagai elemen masyarakat mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari. Banyak kalangan masyarakat menilai penanganan kasus suap Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung berpotensi besar terjadi konflik kepentingan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara. Firli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan kejagung," kata Firli di Gedung DPR, Senin (31/8/2020).

Firli menuturkan, pihaknya telah meminta untuk dilakukan supervisi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki terkait Djoko Tjandra. Apalagi, kata dia, bila Kejagung dianggap lambat menangani kasus tersebut tak menutup kemungkinan akan mengambil alih.

"Kasus itu kami lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tapi kalau tidak selesai, sesuai pasal 10 A bisa kami ambil," tandas Firli.

Sebelumnya, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus Djoko Tjandra.

Pinangki ditangkap di kediamannya, kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp7 Miliar.

Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jika Kejagung Tak Mau Kasus Pinangki Diambil Alih KPK, MAKI Siap Gugat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI