Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 31 Agustus 2020 | 20:37 WIB
Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses
Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya sedang memroses lima aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengemukakan, pemeriksaan lima ASN itu berdasarkan adanya pelaporan dari masing-masing suami sah mereka.

"Sekarang sedang dalam proses klarifikasi itu yang pengaduan suami," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, di luar pengaduan suami, pelaporan serupa menyoal poliandri yang dilakukan ASN belum digubris oleh Kementerian PAN RB.

"Kalau pengaduan teman atau surat kaleng atau pengaduan pimpinan kami abaikan. Tapi prinsip itu kan gak boleh, melanggar aturan, nggak boleh," ujar Tjahjo.

Diketahui, kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat.

Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo. Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo menerima setidaknya lima laporan Poliandri.

ASN yang dilaporkan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mengingat pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai tindakan disipliner. Berikut ini aturan hingga sanksi ASN Wanita Poliandri.

baca juga

Aturan ASN Wanita Poliandri

Seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal tersebut berbunyi "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.

Sanksi ASN Wanita Poliandri

ASN yang melakukan poliandri atau pun poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Itulah aturan dan sanksi yang akan diterima jika ASN wanita poliandri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Wanita Poliandri Jadi Tren Baru di Indonesia, Baca Aturan dan Sanksinya

ASN Wanita Poliandri Jadi Tren Baru di Indonesia, Baca Aturan dan Sanksinya

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:42 WIB

MenPAN RB: ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu Jadi Tren Baru

MenPAN RB: ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu Jadi Tren Baru

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:27 WIB

Chat Mesra ke Dokter Gigi ASN Viral, Begini Penjelasan Sekda Bondowoso

Chat Mesra ke Dokter Gigi ASN Viral, Begini Penjelasan Sekda Bondowoso

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:16 WIB

Terkini

Review Namib: Sisi Gelap di Balik Mimpi Menjadi Idol

Review Namib: Sisi Gelap di Balik Mimpi Menjadi Idol

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:00 WIB

Gaikindo Pertahankan Target 850 Ribu Unit di Tengah Penjualan Mobil yang Masih Lesu

Gaikindo Pertahankan Target 850 Ribu Unit di Tengah Penjualan Mobil yang Masih Lesu

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 11:59 WIB

Pagi Hari Nongkrong di Warkop, Mengapa Petani Bojonegoro Sering Dikira Pengangguran?

Pagi Hari Nongkrong di Warkop, Mengapa Petani Bojonegoro Sering Dikira Pengangguran?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:58 WIB

6 Jajanan Tradisional Jogja, Pilihan Oleh-Oleh Autentik Kota Pelajar!

6 Jajanan Tradisional Jogja, Pilihan Oleh-Oleh Autentik Kota Pelajar!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 11:57 WIB

Promo Tiket Pestapora 2026: Cicilan 0% Selama 6 Bulan dengan Kartu Kredit BRIMeta

Promo Tiket Pestapora 2026: Cicilan 0% Selama 6 Bulan dengan Kartu Kredit BRIMeta

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 11:56 WIB

Kerja Keras Tak Menjamin Naik Kelas, tapi Si Miskin Dianggap Kurang Berusaha

Kerja Keras Tak Menjamin Naik Kelas, tapi Si Miskin Dianggap Kurang Berusaha

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:50 WIB

BI Soroti Transaksi Tak Sah di Dompet Digital DANA

BI Soroti Transaksi Tak Sah di Dompet Digital DANA

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 11:47 WIB

Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali

Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 11:46 WIB

Kopi Dingin vs Panas, Mana yang Lebih Bikin Melek? Ini yang Lebih Tinggi Kafeinnya

Kopi Dingin vs Panas, Mana yang Lebih Bikin Melek? Ini yang Lebih Tinggi Kafeinnya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 11:44 WIB

Iran Patok Denda Fantastis untuk Kapal Nakal di Selat Hormuz, Langsung Cuan Sekali Bayar

Iran Patok Denda Fantastis untuk Kapal Nakal di Selat Hormuz, Langsung Cuan Sekali Bayar

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:42 WIB

×