Selain Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 6 Saksi soal Suap Jaksa Pinangki

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 31 Agustus 2020 | 20:42 WIB
Selain Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 6 Saksi soal Suap Jaksa Pinangki
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 orang terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (31/8/2020). Salah satu sosok yang diperiksa adalah Djoko Tjandra.

Kepuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, selain Djoko Tjandra, pihaknya juga memeriksa enam orang lainnya. 

Mereka adalah saksi Meiliani Trikartika (pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer), dan saksi Muhammad Oki Suhelmi (Manajer Station automatition system PT Garuda Indonesia).

Selain itu, saksi Hermanto Yosep (Manajer Fraud Prevention PT Garuda), Yeno Danita (Majaer Reservation Ticketing Distribution System PT Garuda), dan Sugiarto (supir Jaksa Pinangki).

"Tersangka JST termasuk dalam daftar yang dilakukan pemeriksaan hari ini oleh tim penyidik," kata Hari di kompleks Kejaksaan Agung RI.

Hari menambahkan, pihaknya secara keseluruhan telah memeriksa 12 orang dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut sudah meliputi saksi dan tersangka.

"Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12. Tadi Andi Irfan Jaya, kemudian Rahmat, kemudian dealer BMW, kemudian dari Garuta ditambah 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11 ya tercatat, ditambah juga tersangka PSM jadi 12. Dalam arti untuk keterangan tersangka," beber dia.

Djoko Tjandra Rampung Diperiksa

Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 18.33 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana pink.

Meski dalam suasana pandemi Covid-19, Djoko Tjandra tetap tampak santai, terpantau dia tidak mengenakan masker.

Saat dihujani pertanyaan dari awak media yang sudah bersiaga, dia bungkam seribu bahasa dan langsung masuk ke dalam mobil.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Dari informasi yang dihimpun Suara.com, Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.25 WIB siang.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya merupakan pemeriksaan awal--seusai Djoko ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, lanjut dia, Djoko Tjandra  menjelaskan ihwal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Pinangki menawarkan kepada kliennya kami bahwa dia punya tim untuk mengurus fatwa," ucap Krisna usai mendampingi pemeriksaan beber dia.

Kuasa hukum lainnya, Susilo Ari Wibowo mengatakan, awal mula pertemuan kliennya dengan Jaksa Pinangki terjadi seusai Andi Irvan mengajukan proposal guna penyelesaian sejumlah hal terkait kasusnya.

Selanjutnya, Djoko Tjandra menerima tawaran itu dan memberikan sejumlah uang.

"Uang itu kemudian dikirim, tapi tidak tahu sampai ke Pinangki atau tidak," tuturnya.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah oleh Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (27/8/2020).

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki

Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:10 WIB

Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker

Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 19:53 WIB

Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 19:23 WIB

Jika Kejagung Tak Mau Kasus Pinangki Diambil Alih KPK, MAKI Siap Gugat

Jika Kejagung Tak Mau Kasus Pinangki Diambil Alih KPK, MAKI Siap Gugat

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 19:02 WIB

Bareskrim Kebut Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Kebut Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:00 WIB

Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa

Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 12:35 WIB

Desak KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin MAKI Hari Ini Datangi Kejagung

Desak KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin MAKI Hari Ini Datangi Kejagung

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:57 WIB

MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:02 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB