Rizal Ramli Ingatkan Jokowi Waspada Diakali

Siswanto

Selasa, 01 September 2020 | 16:42 WIB
Rizal Ramli Ingatkan Jokowi Waspada Diakali
Rizal Ramli. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Ekonom Rizal Ramli menilai rencana pembentukan lembaga baru dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana termaktub dalam usulan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia  dinilai sebagai bentuk kemaruk kuasa atau lapar kekuasaan.

Rizal Ramli mengingatkan, Sri Mulyani sejatinya fokus membawa Indonesia keluar dari jurang krisis yang sudah terlalu dalam, bukan membuat semua otoritas keuangan yang independen yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan dalam satu komando.

“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar krisis. KKSK kuasa luar biasa via UU Nomor 2 Tahun 2020, menkeu terbalik ingin lebih kuasa lagi agar BI, OJK, LPS dibawah menkeu via dewan moneter,” kata Rizal di akun Twitternya, Selasa (1/9/2020).

Menurut Rizal Ramli apabila regulasi itu disahkan DPR, Sri Mulyani akan super kuasa atas BI, OJK, dan LPS. Tak hanya itu, menurut dia, pembahasan aturan di tengah pandemi semakin menampakkan pemerintah tak serius menangani Covid-19.

“Super kuasa, tidak fokus pada krisis. Pak @jokowi kok sebegitu mudahnya diakali?” kata mantan anggota Tim Panel Bidang Ekonomi PBB.

Sebagaimana diketahui, badan legislasi DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam revisi ini akan ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.

Tim ahli baleg dalam paparan mereka mengatakan salah satu yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.

Dalam RUU, pasal 9a nantinya akan ditetapkan dewan moneter yang berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun tugas dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.

“Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian,” ujar tim ahli baleg, Senin (31/8/2020).

baca juga

Pada ayat 3 pasal 9a ini, dewan moneter ditetapkan sebanyak 5 anggota yang terdiri dari menteri keuangan, kemudian ada satu dari menteri bidang perekonomian, gubernur BI, deputi senior BI serta dewan komisioner OJK.

“Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat pada dewan moneter. Adapun sekretariat dari dewan moneter ini diselenggarakan BI,” kata tim ahli tersebut.

Sementara itu, untuk pasal 9b ayat 2 akan ditetapkan menteri keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.

“Ayat 3, dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang moneter,” kata dia.

Kemudian, 9c akan ditetapkan bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.

“Tata tertib tata cara menjalankan kerja dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:17 WIB

Menkeu Suahasil Cuma Kasih Jempol Saat Ditanya Cara Yakinkan Masyarakat Move On dari Purbaya

Menkeu Suahasil Cuma Kasih Jempol Saat Ditanya Cara Yakinkan Masyarakat Move On dari Purbaya

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 11:35 WIB

Suahasil Minta BUMN Kemenkeu Tak Cari Untung lewat Suku Bunga Deposito Tinggi

Suahasil Minta BUMN Kemenkeu Tak Cari Untung lewat Suku Bunga Deposito Tinggi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 11:11 WIB

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Suahasil Jamin Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 T Lunas Besok, Dibayar dari APBN

Suahasil Jamin Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 T Lunas Besok, Dibayar dari APBN

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 19:52 WIB

Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura, Jokowi: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi?

Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura, Jokowi: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi?

Video | Kamis, 24 September 2026 | 18:30 WIB

Suahasil Akui Defisit APBN 2026 Bisa Melebar ke 2,85% PDB, Ini Biang Keroknya

Suahasil Akui Defisit APBN 2026 Bisa Melebar ke 2,85% PDB, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:07 WIB

Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Mundur dari Jabatan Komisaris PLN

Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Mundur dari Jabatan Komisaris PLN

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 15:38 WIB

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Terkini

Kenang Guruh Soekarnoputra, SBY Cerita Momen saat Keduanya Berbagi Kanvas di Pameran Lukisan

Kenang Guruh Soekarnoputra, SBY Cerita Momen saat Keduanya Berbagi Kanvas di Pameran Lukisan

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:51 WIB

Bedak Tabur Viva Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Bedak Tabur Viva Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:49 WIB

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:40 WIB

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan  dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Jogja | Sabtu, 26 September 2026 | 13:31 WIB

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

×